Olehnya itu, ketika Agung Sucipto meminta proyek yang anggarannya bersumber dari DAK, Jumras mengatakan ada oknum Kemendagri terus-terusan menagih fee.
Sayang, niat baik Jumras justru berbalik jebakan. Agung justru mengadukan ke Nurdin Abdullah bahwa Jumras yang mengejar fee itu.
"Saya ini sudah ditagih terus. Tapi laporannya Agung ke Gubernur saya yang minta," bebernya.
Jumras mengaku, Ardian tak pantang menyerah mengejar fee. Ardian mengutus orangnya untuk menagih. Padahal saat itu, Jumras tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga.
"Saya jadi Kepala Biro Pembangunan tetap saya ditagih. Saya juga tidak mau bayar. Saya bilang tidak ada uang. Mau dapat uang dari mana," tegasnya.
Akan tetapi, sejak dirinya dinonjobkan hingga kini, Jumras mengaku tak tahu apakah yang bersangkutan telah dibayar fee-nya atau belum.
JPU Bakal Dalami Keterlibatan Pejabat Pusat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Asri mengaku akan mendalami keterlibatan oknum pajabat pusat dalam kasus ini.
Baca Juga: Sidang Tipikor Agung Sucipto Ungkap Adanya Permainan Suap di BPK