Jumras Ungkap Oknum Pejabat Kemendagri Tagih Fee DAK Sulsel

24 Juni 2021 19:45 WIB
Ilustrasi praktek bagi-bagi fee
Ilustrasi praktek bagi-bagi fee ( Istimewa)

Menurutnya, hal inilah yang menjadi alasan pihaknya harus menghadirkan Jumras sebagai saksi. Meski Jumras adalah saksi yang tidak ada dalam berkas perkara.

"Kami sengaja menghadirkan Jumras untuk memberikan keterangan di persidangan. Karena dirasa penting," ujar Jaksa Asri.

Jaksa Asri menyebut ada beberapa poin penting dalam kesaksian Jumras. Diantaranya, Jumras mengetahui Agung Sucipto pernah memberikan uang kepada Nurdin Abdullah sebesar Rp10 miliar untuk kepentingan Pilgub.

Termasuk, kesaksian Jumras terkait oknum pejabat Kemendagri yang menagih fee. Pihaknya akan menggali fakta dan data untuk memastikan rencana pemberian fee itu terealisasi atau tidak.

"Karena tidak ada pembicaraan atau ada pernyataan dari Jumras bahwa fee itu terealisasi. sebab dua hari setelah ketemu Agung kemudian dia dicopot. Nah kita tidak tau lagi fakta selanjutnya setelah Jumras dicopot," tandas Jaksa Asri.

Baca Juga: Wali Kota Keberatan Makassar Zona Oranye Covid-19, Ini Alasannya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm