Restoran hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00, dan hanya boleh melayani pesanan take away atau dibungkus/dibawa pulang.
Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take away sesuai jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00
Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.
Baca Juga: Polrestabes Palembang Terjunkan 320 Personil pada Pengetatan PPKM
Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kegiatan di tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan: