Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:
Baca Juga: Bukan PPKM Darurat, Pemkot Palembang Terapkan Pengetatan PPKM
Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Dengan PPKM Mikro ini,dan kesadaran masyarakat Dalam melaksanakan Prokes covid 19 akan Segera berangsur angsur hilang dari Muka Bumi.