Palembang, Sonora.ID - Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM memimpin Rapat Antisipasi PPKM Mikro yang akan diterapkan khususnya di Kota Palembang dan Kota Lubuk Linggau didampingi Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan Sik SH MH dan PJU Polda Sumsel.
Terpisah, Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM Rabu (07/07) melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM menyebutkan dengan akan diberlakukannya PPKM Mikro khususnya wilayah Kota Palembang dan Kota Lubuk Linggau maka akan dibentuk Satgas PPKM Mikro Polda Sumsel yang mana satgas ini akan memonitor daerah daerah yang melaksanakan PPKM Mikro.
Rapat ini dipimpin langsung Kapolda Sumsel ucap Supriadi MM, dalam rapat tersebut menjelaskan tentang PPKM mikro diantaranya kegiatan PPKM Mikro yaitu:
Baca Juga: Penegakan Prokes PPKM Mikro di Palembang Masih terus Diterapkan
Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).
Zona Merah: dilakukan secara daring; dan
Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dan lain-lain) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.
Restoran hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00, dan hanya boleh melayani pesanan take away atau dibungkus/dibawa pulang.
Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take away sesuai jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00
Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.
Baca Juga: Polrestabes Palembang Terjunkan 320 Personil pada Pengetatan PPKM
Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kegiatan di tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:
Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:
Baca Juga: Bukan PPKM Darurat, Pemkot Palembang Terapkan Pengetatan PPKM
Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Dengan PPKM Mikro ini,dan kesadaran masyarakat Dalam melaksanakan Prokes covid 19 akan Segera berangsur angsur hilang dari Muka Bumi.