Hadapi PPKM Mikro yang Diperketat, Polda Sumsel Lakukan Persiapan

8 Juli 2021 17:55 WIB
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM ( )
  1. Kegiatan restoran

Restoran hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00, dan hanya boleh melayani pesanan take away atau dibungkus/dibawa pulang.

Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take away sesuai jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

  1. Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan

Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00

Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Polrestabes Palembang Terjunkan 320 Personil pada Pengetatan PPKM

  1. Kegiatan konstruksi

Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

  1. Kegiatan ibadah

Kegiatan di tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:

  • Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan
  • Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  1. Kegiatan di area publik

Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:

  • Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
  • Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat

    Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm