"Masing-masing juga melaporkan, dari koordinasi itu diketahui kalau di batas provinsi sudah dibangun posko pengetatan. Baik di pintu masuk Kalimantan Tengah maupun Kalimantan Timur. Termasuk jalur darat dan lautnya," jelas Ibnu.
Ibnu membeberkan, alasan utama dilakukannya pengetatan di Banjarmasin ini dikarenakan posisi Kota Banjarmasin ini merupakan kota transit.
Sehingga banyak warga dari luar daerah bebas keluar masuk baik dari jalur darat maupun jalur laut.
"Makanya kita tetap harus kita pastikan mereka (pendatang yang masuk ke Banjarmasin) ini terbebas dari paparan Covid-19," tukasnya.
Baca Juga: Pemerintah Akan Bagikan Paket Obat Covid-19 Bagi Warga Kurang Mampu
Kendati demikian, orang nomor satu di Kota Banjarmasin ini mengaku masih bersyukur lantaran wilayah Kota Banjarmasin saat ini masih berstatus zona hijau dan kuning. Walaupun ada 6 kelurahan yang wilayah RT nya masuk dalam zona orange.
Ibnu menuturkan bahwa dirinya sepakat dengan Pj Gubernur yang menginstruksikan 'gas-rem'. Jika posisinya masih dalam zona hijau dan kuning maka akan diberi sedikit kelonggaran.
"Metode gas-rem ini dilakukan agar roda ekonomi di masyarakat tetap berjalan dan pendidikan bisa terlaksana dengan baik," imbuhnya.
Baca Juga: Ruang Isolasi RSUD Wangaya Kota Denpasar Penuh, IGD Terapkan Sistem Buka Tutup