Kardiyono menyebut, tim gabungan memutuskan untuk menunggu prosesi temu pengantin selesai. Setelah temu pengantin dilakukan, petugas baru masuk untuk membubarkan hajatan.
Setelah itu, Tim Satgas Covid-19 masuk dan meminta waktu untuk menyampaikan sosialisasi.
Menurut informasi bahwa sebelumnya petugas sudah berkomunikasi dengan warga yang akan menggelar hajatan, yaitu pada tanggal 12 Juli lalu dan sudah dihimbau untuk tidak nekat mengadakan hajatan.
Sebenarnya diperbolehkan untuk menggelar pernikahan, meski dengan catatan pembatasan maksimal 10 orang yang hadir. Selain itu, tidak perlu menggelar acara dan mengundang campursari.
Baca Juga: Kisah Pemilik Kafe di Kebon Jeruk yang Segel Sendiri Kafenya, Resah karena Pandemi
Oleh karena hajatan yang digelar pad hari Jumat 16 Juli 2021 tersebut dinilai melanggar peraturan, maka acara tersebut diminta untuk dibubarkan.
Tim Satgas Covid–19 memberikan waktu 20 menit kepada para tamu undangan untuk segera membubarkan diri.
Saat itu juga, Samto yang duduk di deretan depan kursi tamu mendadak mengamuk. Samto tiba-tiba berdiri dan membalikkan dua meja di depannya.
Samto menilai pembubaran acara hajatan tersebut tidak berdasar karena tidak ada kasus positif Covid-19 di desanya.
Dia mengakui, sebenarnya pembubaran oleh satgas tidak dilakukan secara kasar.
Namun perintah yang diberikan secara langsung untuk membubarkan itu yang menurutnya kurang baik yang arusnya ada komunikasi dan dibicarakan terlebih dahulu.
Baca Juga: Viral Video Dishub Nongkrong di Warung Kopi, Anies Pecat 8 Petugas
Ia menginginkan...