Walikota Balikpapan Rahmat Masud dalam amanatnya membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI bahwa sebagai nikmat dan anugerah Allah SWT, kemerdekaan ini harus disyukuri.
Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat khususnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang juga merupakan bagian dari warga Negara yang tetap memiliki hak-hak yang dihormati dan dipenuhi.
Salah satu hak yang dimiliki oleh WBP adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) yang telah diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Bahwa pemberian remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya Warga Binaan untuk menjalani kembali kehidupan bermasyarakat.
"Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, mulailah berpartisitasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai Warga Negara, Anak Bangsa dan Anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara," kata Rahmad.
Rahmad mengungkapkan, negara kita masih dihadapkan dengan wabah pandemi yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Saat ini, penyebaran COVID-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin massive dan meningkat, hal ini perlu menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama untuk melakukan tindakan super ekstra dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 terutama pada Lapas, Rutan, dan LPKA.
Baca Juga: Vaksinasi di Kebun Sayur Balikpapan Diikuti 600 Pedagang