5 Warga Binaan Rutan Kelas llB Balikpapan Bebas pada HUT RI, 289 mendapatkan Remisi

18 Agustus 2021 11:40 WIB
acara pemberian Remisi dari pemerintah yang diserahkan langsung oleh Walikota Balikpapan Rahmad Masud kepada Warga Binaan Rutan Balikpapan yang dilaksanakan di Aula Utama.
acara pemberian Remisi dari pemerintah yang diserahkan langsung oleh Walikota Balikpapan Rahmad Masud kepada Warga Binaan Rutan Balikpapan yang dilaksanakan di Aula Utama. ( Debi Aditya)

 

 

Balikpapan, Sonora.ID - Sebanyak 289 warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas llB Balikpapan mendapatkan remisi umum dan yang langsung bebas 5 warga binaan Rutan. Pemberian remisi ini dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 76 tahun 2021.

Dalam acara pemberian Remisi dari pemerintah yang diserahkan langsung oleh Walikota Balikpapan Rahmad Masud kepada Warga Binaan Rutan Balikpapan yang dilaksanakan di Aula Utama.

Acara pemberian Remisi ini dihadiri unsur Forkominda Kota Balikpapan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Kota Balikpapan Rutan, Lapas, Bapas serta perwakilan warga binaan pemasyarakatan yang menerima Remisi.

Kegiatan berlangsung secara khidmat dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Rutan Balikpapan Jul Herry Siburian dalam sambutanya mengungkapkan, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Balikpapan yang mendapatkan Remisi Umum dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-76 tahun 2021 adalah sebanyak 289 orang dan yang langsung bebas langsung sebanyak 5 orang.

"Berbagai kegiatan pembinaan, pelayanan kesehatan dan pelayanan lainnya bagi WBP dimasa Pandemi Covid 19 yang masih berlangsung serta tentang kondisi keamanan dan ketertiban Rutan saat ini," ujar Siburian.

Baca Juga: Sekda Balikpapan Targetkan PAD Pajak Tahun 2022 Capai Rp850 Miliar

Walikota Balikpapan Rahmat Masud dalam amanatnya membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI bahwa sebagai nikmat dan anugerah Allah SWT, kemerdekaan ini harus disyukuri.

Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat khususnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang juga merupakan bagian dari warga Negara yang tetap memiliki hak-hak yang dihormati dan dipenuhi.

Salah satu hak yang dimiliki oleh WBP adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) yang telah diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Bahwa pemberian remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya Warga Binaan untuk menjalani kembali kehidupan bermasyarakat. 

"Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, mulailah berpartisitasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai Warga Negara, Anak Bangsa dan Anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara," kata Rahmad.

Rahmad mengungkapkan, negara kita masih dihadapkan dengan wabah pandemi yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Saat ini, penyebaran COVID-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin massive dan meningkat, hal ini perlu menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama untuk melakukan tindakan super ekstra dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 terutama pada Lapas, Rutan, dan LPKA.

Baca Juga: Vaksinasi di Kebun Sayur Balikpapan Diikuti 600 Pedagang

Untuk itu kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan jajaran agar semakin meningkatkan kewaspadaan dan bekerja lebih ekstra dalam upaya menangani wabah COVID-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pada setiap aktivitas.

Beberapa upaya yang sudah dilaksanakan seperti penundaan penerimaan tahanan baru, penundaan kegiatan layanan kunjungan langsung yang diganti dengan layanan kunjungan video call serta pelaksanaan sidang melalui Video Conference.

Termasuk pengecekan kesehatan kepada Petugas, Narapidana dan Tahanan serta Anak melalui pemeriksaan Swab Test Antigen maupun Swab Test PCR agar dapat dilakukan secara berkala, Kebijakan selanjutnya yaitu menurunkan potensi penularan dengan mengurangi kepadatan Narapidana di Lapas/Rutan dengan mempercepat pengeluaran narapidana melalui program asimilasi dan integrasi.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Upaya lain yang dilakukan pemerintah dalam menangani pandemi COVID19 adalah dengan melakukan program vaksinasi dengan sasaran ideal seluruh penduduk Indonesia yang dimulai pada awal tahun 2021.

Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Melepas Ekspor Batu Damar dan Rempah ke Luar Negeri

"Tujuan dari program vaksinasi untuk menurunkan kesakitan dan kematian karena COVID19, mencapai kekebalan kelompok (herd immunity), melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh, serta menjaga produktivitas dan meminimalkan dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi. Program vaksinasi tahap awal diperuntukkan untuk kelompok prioritas yang paling beresiko tertular COVID19, salah satunya yaitu vaksinasi terhadap Petugas dan para Warga Binaan. Dalam mendukung program ini, UPT Pemasyarakatan bersinergi dengan Dinas Kesehatan dan Pemerintah Daerah setempat untuk mensuksekan program vaksinasi Warga Binaan di Lapas, Rutan, dan LPKA," katanya.

Usai memberikan sambutan Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud, secara simbolis pemberian remisi oleh Walikota kepada Warga Binaan.

Setelah acara selesai para peserta melihat hasil karya WBP yang dipamerkan ditempat yang telah disediakan, beberapa hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan yang dipamerkan dibeli langsung oleh Walikota.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm