“Perubahan dalam sistem pembayaran digital terlihat 5 tahun belakangan dari sektor komunikasi, hiburan, transportasi perbelanjaan, pendidikan, hingga kesehatan. Tren perilaku digital di masa pandemi telah mengakselerasi digital customer dan perdagangan. Dorongan digitalisasi ini mendorong kemampuan adaptasi manusia menjadi tantangan sekaligus kesempatan untuk bangkit kembali setelah terpuruk akibat pandemi. Perhatikan bagaimana manusia diajak untuk menyesuaikan diri dengan berbagai peluang baru dan berakselerasi melalui inovasi baru melalui pembayaran digital,” kata Rafny dalam paparannya.
Menyikapi tren perilaku masyarakat tersebut, Bank Indonesia menempuh beberapa kebijakan untuk memastikan kegiatan ekonomi berjalan dengan aman dan lancar.
Salah satunya melalui percepatan ekonomi keuangan digital melalui blue print Sistem Pembayaran Indonesia 2025, dimana terdapat lima visi yang tertuang dalam blueprint tersebut.
Baca Juga: Polda Sulut Klarifikasi Soal Pemanggilan Banbinsa Kodam XIII Merdeka
Sistem Pembayaran Indonesia 2025 mendukung adanya integrasi ekonomi keuangan digital nasional, mendukung digitalisasi perbankan, menjamin adanya interlink finansial teknologi dan perbankan, menjamin keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen serta menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi digital antar negara.
Lahirnya beragam inovasi di era transformasi digital tentu perlu dibarengi dengan perlindungan terhadap konsumen, seperti yang menjadi salah satu visi dalam blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025.
Kepala Bagian Pengawasan Pasar Modal, Industri Keuangan Non Bank, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara Ahmad Husain menyebut, OJK secara terintegrasi mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia.