Terlepas dari itu, harus diakui, di Bali sendiri adanya pro dan kontra terkait hal ini, kenapa di Bali tidak ada gedung pencakar langit.
Bila dilihat dari kubu yang Pro berdalih untuk kelestarian lingkungan, sedangkan yang kontra mempertimbangkan ketersediaan lahan yang semakin terbatas.
Kalau dipaksakan harus 4 lantai maksimal, lama-lama lahan pertanian akan habis.
Di lain pihak, laju pembangunan, khususnya hotel, sulit dibendung karena minat wisatawan baik domestik maupun mancanegara semakin bertambah.
Baca Juga: Selebgram Cantik Live Bugil Diciduk, RR Live di Aplikasi Mango Dikenal Sebagai Kuda Poni
Alasan pertama, kenapa di Bali tidak adanya gedung-gedung tinggi, karena sudah terdapat Peraturan Daerah (Perda) yang Mengatur Bangunan Tinggi di Bali.
Perda yang mengatur larangan gedung tinggi pencarakar langit di Bali tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kdh. Tk. 1 Bali, Tanggal 22 November 1971, No 13/Perbang 1614/II/a/1971.
Namun aturannya juga sudah diperbarui dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang WIlayah Bali. Yang mana, disebutkan adanya larangan bangunan yang tingginya lebih dari 15 meter.
Alasan selanjutnya, kenapa di Bali tidak dibangun gedung-gedung pencakar langit adalah sebagai upaya Untuk Membatasi Jumlah Penduduk.
Baca Juga: Bali akan Terapkan Sistem Aturan Ganjil Genap Cegah Kerumunan di Objek Wisata