Denpasar, Sonora.ID - Bila anda sedang berada atau liburan di Bali pasti tidak akan melihat gedung-gedung tinggi pencakar langit seperti Jakarta atau Kota-kota lainnya di Indonesia.
Padahal Bali, merupakan salah satu destinasi wisata kelas dunia. Bali, menjadi satu-satunya provinsi yang membatasi tinggi gedung maksimal 15 meter, setara 4 lantai.
Ada juga yang bilang tidak boleh lebih tinggi dari pohon kelapa.
Dari beberapa referensi, ada yang menyebutkan larangan tersebut terkait faktor budaya, ada juga karena faktor lingkungan sesuai kajian ilmiah. Kenapa bisa begitu? Bali tanpa gedung tinggi!
Baca Juga: Kesiapan Bali, Jika Pariwisata Dibuka Untuk Wisman Dalam Waktu Dekat
Gedung tinggi sejauh ini hanya Hotel Grand Bali Beach di Sanur, setinggi 10 lantai, yang dibangun pada tahun 1966, sebelum adanya aturan pembatasan gedung tinggi lahir di tahun 1971.
Tidak begitu jelas kenapa akhirnya, di Nusa Dua ada Hotel Grand Nikko yang kalau dihitung sebetulnya punya 14 lantai.
Tapi kalau dihitung dari permukaan bukit yang persis ada di belakang hotel, hanya 4 lantai yang menyumbul.
Hotel memang didirikan di bawah tebing yang langsung berhadapan dengan pantai. Sekarang ada lagi New World Grand Bali Resort.
Baca Juga: Cinta Budaya Bali, WNA Jepang Ajukan Permohonan Menjadi Warga Indonesia
Terlepas dari itu, harus diakui, di Bali sendiri adanya pro dan kontra terkait hal ini, kenapa di Bali tidak ada gedung pencakar langit.
Bila dilihat dari kubu yang Pro berdalih untuk kelestarian lingkungan, sedangkan yang kontra mempertimbangkan ketersediaan lahan yang semakin terbatas.
Kalau dipaksakan harus 4 lantai maksimal, lama-lama lahan pertanian akan habis.
Di lain pihak, laju pembangunan, khususnya hotel, sulit dibendung karena minat wisatawan baik domestik maupun mancanegara semakin bertambah.
Baca Juga: Selebgram Cantik Live Bugil Diciduk, RR Live di Aplikasi Mango Dikenal Sebagai Kuda Poni
Alasan pertama, kenapa di Bali tidak adanya gedung-gedung tinggi, karena sudah terdapat Peraturan Daerah (Perda) yang Mengatur Bangunan Tinggi di Bali.
Perda yang mengatur larangan gedung tinggi pencarakar langit di Bali tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kdh. Tk. 1 Bali, Tanggal 22 November 1971, No 13/Perbang 1614/II/a/1971.
Namun aturannya juga sudah diperbarui dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang WIlayah Bali. Yang mana, disebutkan adanya larangan bangunan yang tingginya lebih dari 15 meter.
Alasan selanjutnya, kenapa di Bali tidak dibangun gedung-gedung pencakar langit adalah sebagai upaya Untuk Membatasi Jumlah Penduduk.
Baca Juga: Bali akan Terapkan Sistem Aturan Ganjil Genap Cegah Kerumunan di Objek Wisata
Tahukah anda, ternyata larangan mendirikan bangunan tinggi di Bali memiliki tujuan tersendiri.
Dimana, untuk membatasi jumlah penduduk di Bali yang notabene memiliki wilayah tak cukup luas.
Selain itu, karena terdapat alasan kelestarian lingkungan, karena gedung tinggi sendiri juga menyebabkan beban tanah semakin besar.
Belum lagi pengerukan ke dalam tanah yang biasanya juga dilakukan untuk membangun gedung tinggi.
Akan tetapi, ada juga yang menyebutkan jika masyarakat Bali memang ingin mempertahankan tradisi tata ruang yang sudah berlaku turun temurun, sejak zaman nenek moyang mereka.
Baca Juga: Bali akan Terapkan Sistem Aturan Ganjil Genap Cegah Kerumunan di Objek Wisata
Belakangan ini, Peraturan Daerah yang mengatur larangan membangun gedung tinggi tersebut sedang bahas akan dievaluasi.
Mengingat kebutuhan masyarakat akan sebuah lahan makin tinggi. Kabarnya evaluasi pembangunan gedung tinggi akan berlaku untuk sejumlah sektor, seperti rumah sakit, sekolah, dan juga gedung pemerintahan yang bisa membangun gedung melebihi ketentuan perda tersebut. Namun hingga kini proses evaluasi masih dilakukan.
Gimana? Kira-kira menurut kalian, setuju atau tidak kalau Bali punya gedung-gedung tinggi pencakar langit?
Baca Juga: Vaksinasi Dosis II Sasar 274 Orang Masyarakat Desa Pemecutan Kelod