Hal ini dilakukan guna menjamin kesehatan peserta namun di satu sisi, tuntutan mahasiswa tetap dapat diperjuangkan dengan aman.
Selain itu, peserta aksi harus membawa hand sanitizer serta masker cadangan agar sepulang aksi, peserta dapat menggantinya segera.
Di lapangan, Mahasiswa UI juga menerapkan aturan ‘jaga jarak’ sebagaimana yang biasa ditetapkan di tempat-tempat umum selama Pandemi Covid-19.
“Secara administratif pun sudah dapat dijamin karena berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat, penggelaran aksi dapat dilakukan dengan menyerahkan surat pemberitahuan, bukan surat perizinan, kepada Polri selambat-lambatnya tiga kali dua puluh empat jam sebelum kegiatan dimulai,” ujar Bayu selaku Ketua BEM FISIP UI.
Aksi berakhir pada pukul 13.00 WIB tanpa meninggalkan korban seperti aksi-aksi sebelumnya.
Baca Juga: Gara-gara Perkataan 'Semua Wanita Pelacur' Penulis Novel Eka Kurniawan Diserang Nitizen