Sonora.ID – Pada hari ini (12/10/21) Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menggelar aksi yang dilakukan di depan Gedung Rektorat UI.
Gelar aksi tersebut dilakukan atas dasar tuntutan mahasiswa terhadap Statuta UI baru (Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2021) yang dianggap akan memberikan kekuasaan berlebih kepada rektor.
Adapun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari statuta baru ini selengkapnya telah dirilis melalui kanal media sosial BEM UI.
Hendry J, selaku spokesman aksi, mengatakan jalur aksi ini ditempuh karena permintaan mahasiswa terkait kejelasan dokumen-dokumen Revisi Statuta UI tersebut tidak pernah direspons dengan jelas oleh pihak rektorat dan juga pemangku kepentingan lainnya yang terlibat, seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud ristek) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Kami menyayangkan tindakan dari pihak UI dan pemerintah yang justru sejauh ini tidak memberikan ruang dialog kepada mahasiswa, jadi aksi adalah pilihan terakhir kami untuk menuntut pemerintah mencabut Revisi Statuta dan kami mengharapkan pelibatan empat organ serta partisipasi aktif seluruh sivitas akademika UI dalam proses revisi Statuta Universitas Indonesia,” ujar Hendry.
Berangkat dari Pengalaman Aksi Lalu
Menggelar aksi tentu menimbulkan pertanyaan terkait aspek keamanan dan kesehatan mengingat penggelaran aksi tidak jauh dari unsur kerumunan.
Namun, Zeni Lestari, selaku koordinator lapangan mengatakan bahwa Mahasiswa UI yang mengikuti aksi dipastikan telah memenuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Tabung Oksigen Jatuh Bisa Meledak? Ini 3 Penyebabnya Menurut Ahli dari LIPI
Pelaksanaan aksi pada saat Hari Buruh dan Hari Pendidikan Nasional yang dilakukan oleh mahasiswa meninggalkan jejak represivitas aparat terhadap massa aksi.
Argumen yang digunakan aparat saat itu adalah mahasiswa tidak memenuhi protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker, tidak berjaga jarak, tidak membawa hand sanitizer, dsbg.
Padahal, kondisi di lapangan menunjukkan mahasiswa telah mematuhi protokol kesehatan.
Berangkat dari pengalaman ini, Mahasiswa UI berusaha untuk lebih memperketat standar protokol kesehatan dalam aksi Cabut Statuta UI tersebut.
Zeni menjelaskan kalau sebelum pelaksanaan, tim telah membuat semacam formulir bagi mahasiswa yang ingin mengikuti aksi.
Formulir ini kurang lebihnya bertujuan untuk melakukan skrining Covid-19, seperti mempertanyakan vaksinasi yang telah dilakukan ataupun kondisi kesehatan peserta dalam jangka waktu dua minggu ke belakang.
Berdasarkan publikasi yang diunggah oleh BEM FISIP UI, mahasiswa yang akan mengikuti aksi wajib menggunakan masker KN95 atau menggunakan masker dobel; masker kain dan masker medis sekaligus.
Tim penyelenggara juga memastikan bahwa peserta yang tidak sempat mendaftar untuk segera memisahkan diri dari barisan aksi.
Baca Juga: Biadab, Pria Ini Paksa Putranya Perkosa Ibunya Sendiri, dan Setubuhi Putri Kandungnya
Hal ini dilakukan guna menjamin kesehatan peserta namun di satu sisi, tuntutan mahasiswa tetap dapat diperjuangkan dengan aman.
Selain itu, peserta aksi harus membawa hand sanitizer serta masker cadangan agar sepulang aksi, peserta dapat menggantinya segera.
Di lapangan, Mahasiswa UI juga menerapkan aturan ‘jaga jarak’ sebagaimana yang biasa ditetapkan di tempat-tempat umum selama Pandemi Covid-19.
“Secara administratif pun sudah dapat dijamin karena berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat, penggelaran aksi dapat dilakukan dengan menyerahkan surat pemberitahuan, bukan surat perizinan, kepada Polri selambat-lambatnya tiga kali dua puluh empat jam sebelum kegiatan dimulai,” ujar Bayu selaku Ketua BEM FISIP UI.
Aksi berakhir pada pukul 13.00 WIB tanpa meninggalkan korban seperti aksi-aksi sebelumnya.
Baca Juga: Gara-gara Perkataan 'Semua Wanita Pelacur' Penulis Novel Eka Kurniawan Diserang Nitizen