2. Setelah itu, lakukan pengecekan terhadap profile dari lembaga-lembaga zakat yang tersedia guna mengetahui kinerja dan laporan yang diwajibkan untuk disetor kepada Kementerian Agama.
3. Tracking kinerja dari lembaga-lembaga zakat melalui search engine untuk mengetahui pengabdian selama diamanahi sebagai lembaga zakat.
Perizinan yang diberikan pemerintah terhadap lembaga-lembaga zakat ini tidak mudah untuk didapatkan.
Lembaga-lembaga zakat ini harus memenuhi 8 syarat untuk bisa mendapatkan perizinan dari pemerintah. Syarat-syarat perizinan ini mencakup:
1. Terdaftar sebagai organisasi masyarakat. Jika lembaga termasuk ormas, maka harus terdafar di Menkumham. Sedangkan lembaga zakat sosial, maka harus terdafat di Kemensos.
2. Lembaga zakat harus memiliki badan hukum.
3. Memiliki rekomendasi dari Baznas. Lembaga zakat tidak akan mendapatkan perizinan dari pemerintah apabila Baznas belum merekomendasikan lembaga tersebut.
Baca Juga: Bolehkah Berwudhu Dalam Keadaan Telanjang ?, Begini Jawaban Ahli Agama
4. Lembaga...