Sonora.ID - Melakukan zakat sudah menjadi suatu kewajiban bagi umat muslim selama masih diberikan kesempatan untuk bernafas. Zakat menempati posisi ke-4 dari 5 rukun islam yang sudah ditetapkan.
Zakat adalah istilah yang merujuk kepada kewajiban umat muslim untuk mengeluarkan hartanya dan diberikan kepada golongan yang membutuhkan.
Di Indonesia, zakat sudah diatur di dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Menteri Agama No. 31 Tahun 2019.
Oleh karena itu, umat muslim yang ingin berzakat dapat melakukannya melalui beberapa lembaga zakat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk mengetahui lembaga-lembaga zakat apa saja yang sudah memiliki perizinan dari pemerintah, umat muslim dapat melakukan 3 cara berikut ini:
1. Ketik 'simzat' pada search engine, kemudian klik website SIMZAT-Sistem Informasi Zakat. Melalui website ini, umat muslim dapat mengetahui lembaga-lembaga yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah untuk mengumpulkan zakat.
Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut 6 Perkara yang Dapat Membatalkan Wudhu
2. Setelah itu, lakukan pengecekan terhadap profile dari lembaga-lembaga zakat yang tersedia guna mengetahui kinerja dan laporan yang diwajibkan untuk disetor kepada Kementerian Agama.
3. Tracking kinerja dari lembaga-lembaga zakat melalui search engine untuk mengetahui pengabdian selama diamanahi sebagai lembaga zakat.
Perizinan yang diberikan pemerintah terhadap lembaga-lembaga zakat ini tidak mudah untuk didapatkan.
Lembaga-lembaga zakat ini harus memenuhi 8 syarat untuk bisa mendapatkan perizinan dari pemerintah. Syarat-syarat perizinan ini mencakup:
1. Terdaftar sebagai organisasi masyarakat. Jika lembaga termasuk ormas, maka harus terdafar di Menkumham. Sedangkan lembaga zakat sosial, maka harus terdafat di Kemensos.
2. Lembaga zakat harus memiliki badan hukum.
3. Memiliki rekomendasi dari Baznas. Lembaga zakat tidak akan mendapatkan perizinan dari pemerintah apabila Baznas belum merekomendasikan lembaga tersebut.
Baca Juga: Bolehkah Berwudhu Dalam Keadaan Telanjang ?, Begini Jawaban Ahli Agama
4. Lembaga zakat harus memiliki dewan pengawas syariah.
5. Memiliki kemampuan teknis, administratif, keuangan, dan mampu melaksanakan kegiatan juga harus dimiliki oleh lembaga zakat.
6. Lembaga zakat harus memiliki program pendayagunaan dan peningkatan kesejateraan umat.
7. Lembaga zakat harus bersedia diaudit. Ini penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat agar lembaga zakat dapat bekerja dengan baik.
8. Wajib memiliki akreditasi untuk memberikan jaminan prosedur yang dilakukan oleh lembaga zakat sudah sesuai.
Jika lembaga zakat tidak memenuhi 8 syarat tersebut, perizinan dari pemerintah pun tidak akan didapatkan. Oleh karena itu, umat muslim harus lebih hati-hati dalam memilih lembaga zakat.
Lakukan pengecekan terlebih dahulu melalui website SIMZAT agar dapat memiliki lembaga zakat yang sesuai dan terpercaya.
Baca Juga: Ragu untuk Berhijab karena Tidak Percaya Diri? Ini 5 Tips Percaya Diri Saat Mengenakan Hijab