Menerapkan Rukun Islam dengan Aman, Perhatikan 3 Cara Mengecek Perizinan Lembaga Zakat Ini!

13 Oktober 2021 17:00 WIB
3 care mengecek perizinan lembaga zakat
3 care mengecek perizinan lembaga zakat ( https://lampung.tribunnews.com/)

2. Setelah itu, lakukan pengecekan terhadap profile dari lembaga-lembaga zakat yang tersedia guna mengetahui kinerja dan laporan yang diwajibkan untuk disetor kepada Kementerian Agama.

3. Tracking kinerja dari lembaga-lembaga zakat melalui search engine untuk mengetahui pengabdian selama diamanahi sebagai lembaga zakat.

Perizinan yang diberikan pemerintah terhadap lembaga-lembaga zakat ini tidak mudah untuk didapatkan.

Lembaga-lembaga zakat ini harus memenuhi 8 syarat untuk bisa mendapatkan perizinan dari pemerintah. Syarat-syarat perizinan ini mencakup:

1. Terdaftar sebagai organisasi masyarakat. Jika lembaga termasuk ormas, maka harus terdafar di Menkumham. Sedangkan lembaga zakat sosial, maka harus terdafat di Kemensos.

2. Lembaga zakat harus memiliki badan hukum.

3. Memiliki rekomendasi dari Baznas. Lembaga zakat tidak akan mendapatkan perizinan dari pemerintah apabila Baznas belum merekomendasikan lembaga tersebut.

Baca Juga: Bolehkah Berwudhu Dalam Keadaan Telanjang ?, Begini Jawaban Ahli Agama

Halaman Berikutnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm