Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rikwanto menjelaskan modus operandi perusahaan tersebut dalam menggaet korbannya, yang diharuskan memasang aplikasi di ponsel berbasis Android sebelum dapat mengajukan pinjaman.
“Nanti disuruh memasukkan empat nomor ponsel orang terdekat, ketika pinjaman disetujui, misalnya yang ingin dipinjam 1 juta rupiah, yang diterima hanya 600 ratus ribu rupiah. Tapi utangnya tetap dihitung 1 juta rupiah dan harus dibayar peminjam dalam jangka waktu satu minggu,” jelasnya sambil memperlihatkan puluhan unit komputer dan perangkat elektronik lainnya yang menjadi barang bukti.
Dalam tempo satu minggu, pinjaman harus dilunasi agar tidak dikenakan bunga lima persen per hari. Jika korban kesulitan mengembalikan uang pinjaman bersama denda, maka operator yang telah direkrut akan melakukan teror, baik kepada korban maupun empat nomor kontak darurat yang diberikan di awal.
Baca Juga: Teman Gak Ada Akhlak, Minta Rekannya Foto Sambil Pegang KTP Ternyata Dijadikan Jaminan Pinjol Ilegal
Narasinya pun beragam, bahkan tak jarang cenderung kasar dan sudah bersifat ancaman.
“Salah satunya seperti ucapan ‘Anda sudah terlambat satu hari’; ‘Anda dicantumkan sebagai penanggungjawab utangnya’; dan berbagai kalimat lain yang bernada kasar,” tambah jenderal polisi bintang dua itu sembari memperlihatkan beberapa bukti pesan singkat yang dikirimkan oleh operator penagihan.
Fakta lainnya, perusahaan tersebut baru sekitar 1 bulan terakhir beroperasi di Kotabaru, agar aktivitasnya tidak terdeteksi aparat kepolisian yang saat ini gencar melakukan pengungkapan kasus serupa. Di daerah tersebut, sekitar 35 operator dipekerjakan dan bertugas melakukan penagihan kepada peminjam yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.
“Kemampuan satu operator ini dapat menagih sampai 400 orang per hari, jadi dikalikan saja, ada 35 operator yang mereka rekrut,” jelas Rikwanto lagi.