Banjarmasin, Sonora.ID – Dalam pengungkapan kasus pinjaman online ilegal yang dilakukan PT. Jasa Mudah Collectindo (JMC) di Kabupaten Kotabaru, identitas salah seorang tersangka yang ternyata Warga Negara Asing (WNA) asal China juga terungkap.
Pria berinisial SM yang diklaim bertindak sebagai konsultan perusahaan tersebut rupanya tidak mengantongi dokumen keimigrasian yang lengkap dan seharusnya dimiliki.
Yakni paspor dan visa atau izin tinggal untuk bekerja. Visa yang dimiliki pun adalah visa liburan yang masa berlakunya juga sudah habis.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Menjamur, DPRD Kalsel: Pemerintah Harus Lebih Kreatif
“WNA asal China ini kita amankan di Kotabaru, di rumah sewanya, pada saat kita amankan ternyata tidak punya paspor dan visa, sehingga kita serahkan ke pihak imigrasi terkait dokumennya,” tutur Kapolres Kotabaru, AKBP Gafur Siregar, pada rilis resmi pengungkapan kasus beberapa waktu lalu.
Kepada awak media, Gafur juga mengungkapkan bahwa ada potensi keterlibatan perusahaan pinjaman online luar negeri, yang juga jadi tujuan aliran dana dari dan kepada nasabah atau peminjam.
“Yang bersangkutan tugasnya sebagai konsultan penghubung yang katanya sampai dengan pengakuan saat ini, penghubung antara perusahaan pinjaman online yang berbasis di China ke Indonesia,” jelasnya lagi.
Namun pengakuan itu menurutnya masih dalam pendalaman dan harus dibuktikan secara pasti. Mengingat, tidak menutup kemungkinan dananya hanya berputar-putar di dalam negeri yang artinya masih ada cabang-cabang lain di luar daerah.
Ia menambahkan, PT. Jasa Mudah Collectindo (JMC) merupakan perusahaan jasa penagihan pinjaman online yang bekerjasama dengan sejumlah aplikasi kredit online. Di antaranya Cashgo, Dana Mudah, Jiang Zian, Cash Pro, Jarikaya, Xintu, Ayo Pinjam, Ikan Nas, Kredit Kur dan Duitku.
Nasabah atau peminjam yang telat bayar dan memiliki tunggakan, akan mendapatkan ancaman penyebaran data pribadi kepada kontak yang dimiliki di ponsel. Teror yang sama juga akan dialami sejumlah orang yang nomor teleponnya dimasukkan ke dalam kontak darurat oleh peminjam.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rikwanto menjelaskan modus operandi perusahaan tersebut dalam menggaet korbannya, yang diharuskan memasang aplikasi di ponsel berbasis Android sebelum dapat mengajukan pinjaman.
“Nanti disuruh memasukkan empat nomor ponsel orang terdekat, ketika pinjaman disetujui, misalnya yang ingin dipinjam 1 juta rupiah, yang diterima hanya 600 ratus ribu rupiah. Tapi utangnya tetap dihitung 1 juta rupiah dan harus dibayar peminjam dalam jangka waktu satu minggu,” jelasnya sambil memperlihatkan puluhan unit komputer dan perangkat elektronik lainnya yang menjadi barang bukti.
Dalam tempo satu minggu, pinjaman harus dilunasi agar tidak dikenakan bunga lima persen per hari. Jika korban kesulitan mengembalikan uang pinjaman bersama denda, maka operator yang telah direkrut akan melakukan teror, baik kepada korban maupun empat nomor kontak darurat yang diberikan di awal.
Baca Juga: Teman Gak Ada Akhlak, Minta Rekannya Foto Sambil Pegang KTP Ternyata Dijadikan Jaminan Pinjol Ilegal
Narasinya pun beragam, bahkan tak jarang cenderung kasar dan sudah bersifat ancaman.
“Salah satunya seperti ucapan ‘Anda sudah terlambat satu hari’; ‘Anda dicantumkan sebagai penanggungjawab utangnya’; dan berbagai kalimat lain yang bernada kasar,” tambah jenderal polisi bintang dua itu sembari memperlihatkan beberapa bukti pesan singkat yang dikirimkan oleh operator penagihan.
Fakta lainnya, perusahaan tersebut baru sekitar 1 bulan terakhir beroperasi di Kotabaru, agar aktivitasnya tidak terdeteksi aparat kepolisian yang saat ini gencar melakukan pengungkapan kasus serupa. Di daerah tersebut, sekitar 35 operator dipekerjakan dan bertugas melakukan penagihan kepada peminjam yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.
“Kemampuan satu operator ini dapat menagih sampai 400 orang per hari, jadi dikalikan saja, ada 35 operator yang mereka rekrut,” jelas Rikwanto lagi.
Yakni UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 185 juncto pasal 88 A ayat (3) juncto pasal 88 E ayat (2) UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam penelusuran redaksi Smart FM, sejumlah lowongan pekerjaan ditawarkan oleh PT. JMC, yang rata-rata disebar satu bulan terakhir. Salah satunya untuk posisi Asisten Manager sekaligus penerjemah bahasa Mandarin, yang berdasarkan penjelasan harus mampu menyampaikan komunikasi antara atasan dan karyawan lokal serta menerjemahkan dokumen.
Baca Juga: Wajib Tahu! Begini Cara Cek Legalitas Pinjol