Fakta Baru Kasus Pinjol Ilegal Kotabaru, Tersangka Tak Kantongi Visa

29 Oktober 2021 16:00 WIB
Pengungkapan kasus pinjaman online ilegal di Kabupaten Kotabaru oleh Polda Kalsel
Pengungkapan kasus pinjaman online ilegal di Kabupaten Kotabaru oleh Polda Kalsel ( Smart Banjarmasin/Eva)

tangkapan layar lowongan pekerjaan PT. JMC di mesin pencarian
Ketiga tersangka yang sudah diamankan saat ini, yakni satu perempuan dan dua laki-laki yang bertindak sebagai pimpinan perusahaan, penggerak dan konsultan, akan dikenakan dakwaan berlapis, yakni UU ITE dan pidana umum pengancaman KUHP.

Yakni UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 185 juncto pasal 88 A ayat (3) juncto pasal 88 E ayat (2) UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam penelusuran redaksi Smart FM, sejumlah lowongan pekerjaan ditawarkan oleh PT. JMC, yang rata-rata disebar satu bulan terakhir. Salah satunya untuk posisi Asisten Manager sekaligus penerjemah bahasa Mandarin, yang berdasarkan penjelasan harus mampu menyampaikan komunikasi antara atasan dan karyawan lokal serta menerjemahkan dokumen.

Baca Juga: Wajib Tahu! Begini Cara Cek Legalitas Pinjol

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm