Lalu, 4 OBP Di Sektor Barat (Kalimantan Barat), antara lain: Segmen D 400 dan Sungai Buan (Kabupaten Sambas); Segment Batu Aum (Kabupaten Bengkayang); dan Gunung Raya (Kabupaten Sintang).
“Daerah yang belum selesai ini dalam perkembangannya selanjutnya disebut dengan Outstanding Boundary Problems (OBP). Bersama (Joint Working Group–JWG) tentang Outstanding Boundary Problems (JWG-OBP). Kegiatan JWG-OBP baru dimulai tahun 2012,” sambung Astrit.
Untuk menyelesaikan persoalan batas negara yang belum selesai, kedua negara membentuk Kelompok Kerja Bersama atau Joint Working Group (JWG) tentang Outstanding Boundary Problems (JWG-OBP).
Baca Juga: Berperan Penting dalam Penegasan Batas Negara, Apa Itu Forum JIM?
Pada pertemuan ini telah menyelesaikan Standard Operating Procedure (SOP) yang selama kelima pertemuan sebelumnya masih dalam pembahasan yang panjang.
Selain SOP, juga dibahas tentang Konvensi 1891 dan Agreement 1915 hasil persetujuan Belanda dan Inggris yang merupakan dasar dalam penetapan batas, yang selanjutnya diwariskan kepada Indonesia dan Malaysia.
Kemudian, pada Bulan Desember Tahun 2019, di Persidangan ke 43 Joint Malaysia-Indonesia (JMI/JIM) di Kuala Lumpur, Malaysia, yang dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU), menetapkan OBP Sumantipal dan OBP Segmen C500-C600, Sektor Timur, adalah telah diselesaikan.
Dalam hal ini, pihaknya menegaskan pentingnya kecermatan, ketelitian, kehati-hatian, strategi dan unsur pendukung lainnya dalam hal pelaksanaan penegasan batas wilayah negara.
Baca Juga: Pentingnya Peran Sekretariat Bersama Sosek Malindo bagi Hubungan Indonesia-Malaysia