Mengenal Sengketa Batas Negara ketika Dua Negara Saling Klaim

1 November 2021 19:45 WIB
Dilakukan secara Reguler, Pentingnya Penegasan Garis Batas Indonesia dengan Negara Tetangga
Dilakukan secara Reguler, Pentingnya Penegasan Garis Batas Indonesia dengan Negara Tetangga ( )

Sonora.ID - Batas negara menjadi salah satu masalah yang kerap dialami oleh Indonesia karena memang sebagai negara kepulauan, Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga, termasuk salah satunya adalah Malaysia.

Batas negara tersebut telah diselesaikan di masa pemerintah Hindia Belanda dengan merujuk pada ketentuan Hukum Internasional Uti Possidetis Juris, namun masing-masing negara perlu memelihara batas tersebut karena kerap terjadi perubahan.

Dalam perbincangan bersama dengan Radio Sonora FM, Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah, Badan Informasi Geospasial, Astrit Rimayanti, ST, MSc menyatakan bahwa kerap terjadi saling klaim antar dua negara terkait dengan wilayah di sekitar perbatasan.

Baca Juga: Dilakukan secara Reguler, Pentingnya Penegasan Garis Batas Indonesia dengan Negara Tetangga

Hal ini disebut dengan Outstanding Boundary Problems (OBP) yang merupakan istilah yang digunakan dalam hukum kesepakatan internasional, jika terdapat perasalahan sengketa batas negara oleh kedua negara yang berbatasan.

“Dalam pandangan lain, meski telah mengadopsi dan mengakui perjanjian perbatasan Inggris dan Belanda di Borneo pada 1891, di sejumlah titik Indonesia-Malaysia masih saling klaim. Saling klaim ini disebut outstanding boundary problems (OBP),” jelasnya.

Terdapat 9 (sembilan) OBP yang disepakati untuk dilakukan penyelesaiannya, yaitu:

5 OBP Di Sektor Timur (Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara), antara lain: Pulau Sebatik; Sungai Semantipal; Patok /segment  C500-C600; Sungai Sinapad; dan  segment B 2700-B 3100.

Baca Juga: Batas Negara Indonesia-Malaysia, Direktur Topografi TNI AD: OBP Sektor Timur Diselesaikan dengan Penuh Persahabatan

Lalu, 4 OBP Di Sektor Barat (Kalimantan Barat), antara lain: Segmen D 400 dan Sungai Buan (Kabupaten Sambas); Segment Batu Aum (Kabupaten Bengkayang); dan Gunung Raya (Kabupaten Sintang).

“Daerah yang belum selesai ini dalam perkembangannya selanjutnya disebut dengan Outstanding Boundary Problems (OBP). Bersama (Joint Working Group–JWG) tentang Outstanding Boundary Problems (JWG-OBP). Kegiatan JWG-OBP baru dimulai tahun 2012,” sambung Astrit.

Untuk menyelesaikan persoalan batas negara yang belum selesai, kedua negara membentuk Kelompok Kerja Bersama atau Joint Working Group (JWG) tentang Outstanding Boundary Problems (JWG-OBP).

Baca Juga: Berperan Penting dalam Penegasan Batas Negara, Apa Itu Forum JIM?

Pada pertemuan ini telah menyelesaikan Standard Operating Procedure (SOP) yang selama kelima pertemuan sebelumnya masih dalam pembahasan yang panjang.

Selain SOP, juga dibahas tentang Konvensi 1891 dan Agreement 1915 hasil persetujuan Belanda dan Inggris yang merupakan dasar dalam penetapan batas, yang selanjutnya diwariskan kepada Indonesia dan Malaysia. 

Kemudian, pada Bulan Desember Tahun 2019, di Persidangan ke 43 Joint Malaysia-Indonesia (JMI/JIM) di Kuala Lumpur, Malaysia, yang dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU),  menetapkan OBP Sumantipal dan OBP Segmen C500-C600, Sektor Timur, adalah telah diselesaikan.

Dalam hal ini, pihaknya menegaskan pentingnya kecermatan, ketelitian, kehati-hatian, strategi dan unsur pendukung lainnya dalam hal pelaksanaan penegasan batas wilayah negara.

Baca Juga: Pentingnya Peran Sekretariat Bersama Sosek Malindo bagi Hubungan Indonesia-Malaysia

Agenda yang sedang disiapkan untuk dilakukan oleh kedua pihak antara Indonesia dan Malaysia, saat ini, seharusnya sesuai dengan SOP yang telah disusun, pada Tahun 2020, secara bersama untuk melakukan Joint Survey untuk penyelesaian OBP Sinapad, di samping juga melakukan kegiatan Joint Survey IRM pada Garis Batas yang telah tidak ada masalah.

“Namun oleh karena terjadinya Pandemi Global Covid-19, program kegiatan dimaksud tertunda. Kiranya Tahun 2021 ini hal tersebut dapat dilaksanakan,” jelasnya. (*Adv)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm