Jogja Berwakaf 2021 (
Kantor Perwakilan Bank Indonesia , Daerah Istimewa Yogyakarta)
Dalam Opening Remarks oleh Gubernur DIY – Sri Sultan Hamengku Buwono X, disampaikan bahwa wakaf, bersama dengan zakat, infaq, dan sadaqah dapat berperan sebagai pembiayaan baru untuk pengembangan ekonomi daerah.
Selama ini pelaksanaan dan pengelolaan wakaf masih kurang optimal, serta seringkali dikaitkan dengan benda tidak bergerak seperti tanah atau bangunan. Hal ini disebabkan masih rendahnya literasi wakaf dan minimnya partisipasi wakaf oleh masyarakat.
Pemanfaatan masih terpaku pada pemahaman lama, yakni untuk wakaf untuk madrasah, masjid, dan makam. Namun kini wakaf mulai dikembangkan dalam bentuk lain, yakni wakaf uang untuk mengembangkan harta produktif untuk generasi yang akan datang
Hal ini relevan dengan tujuan wakaf, baik dari aspek manfaat, pelayanan, dan pendayagunaannya. Pemda DIY mengapresiasi program pengembangan ekonomi syariah yang telah digagas Bank Indonesia dalam Jogja Berwakaf dan mendukung sepenuhnya serta siap bersinergi dengan stakeholders terkait dalam pengoptimalan pemanfaatan wakaf.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Bp. Sugeng dalam keynote speech menyampaikan komitmen Bank Indonesia dalam pengembangan ekonomi dan syariah nasional yang dilakukan secara komprehensif melalui pendekatan ekosistem.
Sesuai Blueprint Kebijakan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, terdapat 3 strategi utama dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, yakni melalui pemberdayaan ekonomi syariah, pendalaman pasar keuangan syariah, dan penguatan riset, asesmen, dan edukasi.