Jogja Berwakaf 2021 (
Kantor Perwakilan Bank Indonesia , Daerah Istimewa Yogyakarta)
Yogyakarta, Sonora.ID - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah DIY, Pemerintah Kabupaten Sleman, Perbankan Syariah, Badan Wakaf Indonesia DIY, HEBITREN DIY, Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI) DIY, Dewan Masjid Indonesia (DMI) DIY, dan 12 Lembaga Amil Zakat cabang DIY, menyelenggarakan Jogja Berwakaf 2021.
Jogja Berwakaf 2021 merupakan puncak dari rangkaian kegiatan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang dilaksanakan sepanjang tahun 2021.
Melalui gelaran berbagai rangkaian kegiatan diharapkan akan terbentuk ekosistem pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di DIY yang terkoordinasi dan berkelanjutan serta meningkatkan literasi ekonomi syariah masyarakat DIY.
Tidak hanya pada sisi keuangan, Jogja Berwakaf juga berfokus pada pengembangan usaha syariah pada sektor riil untuk mendukung akselerasi pertumbuhan sehingga dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru yang inklusif.
Secara khusus, wakaf diangkat sebagai tema besar acara, sebab instrumen tersebut merupakan bagian dari ekonomi dan keuangan syariah yang sangat penting di era kenormalan baru.
Instrumen wakaf dapat hadir sebagai sebuah alat untuk mencapai pemerataan kesejahteraan melalui pemberdayaan masyarakat.
Dalam Opening Remarks oleh Gubernur DIY – Sri Sultan Hamengku Buwono X, disampaikan bahwa wakaf, bersama dengan zakat, infaq, dan sadaqah dapat berperan sebagai pembiayaan baru untuk pengembangan ekonomi daerah.
Selama ini pelaksanaan dan pengelolaan wakaf masih kurang optimal, serta seringkali dikaitkan dengan benda tidak bergerak seperti tanah atau bangunan. Hal ini disebabkan masih rendahnya literasi wakaf dan minimnya partisipasi wakaf oleh masyarakat.
Pemanfaatan masih terpaku pada pemahaman lama, yakni untuk wakaf untuk madrasah, masjid, dan makam. Namun kini wakaf mulai dikembangkan dalam bentuk lain, yakni wakaf uang untuk mengembangkan harta produktif untuk generasi yang akan datang
Hal ini relevan dengan tujuan wakaf, baik dari aspek manfaat, pelayanan, dan pendayagunaannya. Pemda DIY mengapresiasi program pengembangan ekonomi syariah yang telah digagas Bank Indonesia dalam Jogja Berwakaf dan mendukung sepenuhnya serta siap bersinergi dengan stakeholders terkait dalam pengoptimalan pemanfaatan wakaf.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Bp. Sugeng dalam keynote speech menyampaikan komitmen Bank Indonesia dalam pengembangan ekonomi dan syariah nasional yang dilakukan secara komprehensif melalui pendekatan ekosistem.
Sesuai Blueprint Kebijakan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, terdapat 3 strategi utama dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, yakni melalui pemberdayaan ekonomi syariah, pendalaman pasar keuangan syariah, dan penguatan riset, asesmen, dan edukasi.
Secara khusus, kontribusi Wakaf sebagai instrumen keuangan sosial telah terlihat sejak jaman Rasulullah dan masih tetap relevan hingga kini. Sehingga untuk mendukung akselerasi pengembangan wakaf, Bank Indonesia memandang terdapat 5 (lima) langkah yang perlu diambil.
Pertama, rekayasa ulang proses binis wakaf agar wakaf tidak hanya dalam bentuk tanah dengan peruntukan terbatas, tetapi juga dapat berbentuk uang tunai atau aset produktif sebagai sumber penghasilan ekonomi umat.
Kedua, inovasi untuk mengintegrasikan instrumen komersial dan sosial syariah. Ketiga, digitalisasi wakaf, yang tidak hanya menciptakan efisiensi pengumpulan dana serta perluasan sumber wakif, namun juga penciptaan peluang sumber pendanaan dari luar negeri.
Bank Indonesia telah memfasilitasi digitalisasi melalui inisiatif Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) yang dapat digunakan untuk donasi atau pembayaran ZISWAF.
Keempat, pengelolaan wakaf yang dijalankan secara prudent dan transparan untuk menjaga kredibilitas proyek yang dibiayai dan memelihara tingkat kepercayaan masyarakat secara jangka panjang.
Dan yang terakhir, kelima, yakni sinergi dan kolaborasi, antara lain melalui gerakan pengumpulan wakaf.
Potensi wakaf DIY sendiri sangat besar, yang turut didukung dengan berbagai inisiatif program oleh berbagai lembaga.
Salah satunya diwujudkan melalui Program Jogja Berwakaf yang telah diinisiasi Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY sejak 2019.
Pada 2021, Jogja Berwakaf kembali hadir dengan fokus pada kegiatan syiar ajakan berwakaf kepada masyarakat yang telah dilakukan sepanjang tahun dan inovasi perwakafan lainnya.
Berbagai kegiatan telah dilakukan dalam rangka Jogja Berwakaf 2021, antara lain ;
1. Program Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah sebanyak 32 kali,
2. Pilot project Pojok Wakaf Uang Digital bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Gunungkidul,
3. Aktivasi Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (HEBITREN),
4. Inisiasi Pengembangan sistem LAZ Terpadu. JogjaBerbagi.id. Ini merupakan aplikasi berbasis website yang mengintegrasikan program penyaluran dana ZISWAF yang dilakukan oleh 12 LAZ di DIY dengan data kemiskinan di Kabupaten Sleman (pilot project). Tujuannya antara lain agar penyaluran dana ZISWAF kepada masyarakat lebih tepat sasaran dan terdata dengan baik, serta mengurangi angka kemiskinan, kolaborasi data antar LAZ dan membangun sinergi program antara Pemda dan LAZ.
5. Peresmian komitmen 1000 QRIS Masjid DIY untuk penggalangan dana ZISWAF secara non-tunai.
7. Serah terima Wakaf BI Religi DIY untuk pembangunan sumber air bersih melalui LAZ yang ditunjuk, dan
8. Serah terima Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) Pengembangan Ekonomi Syariah DIY 2021.
Melanjutkan Marathon Webinar sekaligus sebagai bentuk komitmen syiar sepanjang tahun, dalam event Jogja Berwakaf 2021 juga diselenggarakan Webinar Literasi Ekonomi Syariah Seri #20 dengan tema “Optimalisasi Wakaf Produktif sebagai Alternatif Sumber Pembiayaan dalam Pengembangan Ekonomi Syariah”.
Penyelenggaraan rangkaian Jogja Berwakaf 2021 diharapkan menjadi salah satu upaya yang impactful dalam meningkatkan awareness dan literasi masyarakat DIY tentang ekonomi dan keuangan syariah, terutama peran wakaf.
Dengan potensi wakaf yang besar, cakupan manfaatnya dapat diperluas bukan hanya sebatas untuk tujuan beribadah tetapi juga untuk kepentingan ekonomi dan sosial. Harapannya, semakin masyarakat paham, semakin banyak wakaf produktif yang dapat disalurkan untuk pembangunan ekonomi.