Jogja Berwakaf 2021, Ikhtiar Bersama Dalam Pengembangan Ekonomi Syariah

16 November 2021 17:45 WIB
Jogja Berwakaf 2021
Jogja Berwakaf 2021 ( Kantor Perwakilan Bank Indonesia , Daerah Istimewa Yogyakarta)
 
Secara khusus, kontribusi Wakaf sebagai instrumen keuangan sosial telah terlihat sejak jaman Rasulullah dan masih tetap relevan hingga kini. Sehingga untuk mendukung akselerasi pengembangan wakaf, Bank Indonesia memandang terdapat 5 (lima) langkah yang perlu diambil.
 
Pertama, rekayasa ulang proses binis wakaf agar wakaf tidak hanya dalam bentuk tanah dengan peruntukan terbatas, tetapi juga dapat berbentuk uang tunai atau aset produktif sebagai sumber penghasilan ekonomi umat.
 
Kedua, inovasi untuk mengintegrasikan instrumen komersial dan sosial syariah. Ketiga, digitalisasi wakaf, yang tidak hanya menciptakan efisiensi pengumpulan dana serta perluasan sumber wakif, namun juga penciptaan peluang sumber pendanaan dari luar negeri.
 
Bank Indonesia telah memfasilitasi digitalisasi melalui inisiatif Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) yang dapat digunakan untuk donasi atau pembayaran ZISWAF.
 
Keempat, pengelolaan wakaf yang dijalankan secara prudent dan transparan untuk menjaga kredibilitas proyek yang dibiayai dan memelihara tingkat kepercayaan masyarakat secara jangka panjang.
 
Dan yang terakhir, kelima, yakni sinergi dan kolaborasi, antara lain melalui gerakan pengumpulan wakaf.
 
 
Potensi wakaf DIY sendiri sangat besar, yang turut didukung dengan berbagai inisiatif program oleh berbagai lembaga.
 
Salah satunya diwujudkan melalui Program Jogja Berwakaf yang telah diinisiasi Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY sejak 2019.
 
Pada 2021, Jogja Berwakaf kembali hadir dengan fokus pada kegiatan syiar ajakan berwakaf kepada masyarakat yang telah dilakukan sepanjang tahun dan inovasi perwakafan lainnya. 
Berbagai kegiatan telah dilakukan dalam rangka Jogja Berwakaf 2021, antara lain ;
 
1. Program Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah sebanyak 32 kali, 
2. Pilot project Pojok Wakaf Uang Digital bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Gunungkidul, 
3. Aktivasi Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (HEBITREN), 
4. Inisiasi Pengembangan sistem LAZ Terpadu. JogjaBerbagi.id. Ini merupakan aplikasi berbasis website yang mengintegrasikan program penyaluran dana ZISWAF yang dilakukan oleh 12 LAZ di DIY dengan data kemiskinan di Kabupaten Sleman (pilot project). Tujuannya antara lain agar penyaluran dana ZISWAF kepada masyarakat lebih tepat sasaran dan terdata dengan baik, serta mengurangi angka kemiskinan, kolaborasi data antar LAZ dan membangun sinergi program antara Pemda dan LAZ.
5. Peresmian komitmen 1000 QRIS Masjid DIY untuk penggalangan dana ZISWAF secara non-tunai.
 
6. Serah terima sertifikasi halal kepada 11 UMKM, 
7. Serah terima Wakaf BI Religi DIY untuk pembangunan sumber air bersih melalui LAZ yang ditunjuk, dan 
8. Serah terima Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) Pengembangan Ekonomi Syariah DIY 2021. 
 
Melanjutkan Marathon Webinar sekaligus sebagai bentuk komitmen syiar sepanjang tahun, dalam event Jogja Berwakaf 2021 juga diselenggarakan Webinar Literasi Ekonomi Syariah Seri #20 dengan tema “Optimalisasi Wakaf Produktif sebagai Alternatif Sumber Pembiayaan dalam Pengembangan Ekonomi Syariah”. 
 
Penyelenggaraan rangkaian Jogja Berwakaf 2021 diharapkan menjadi salah satu upaya yang impactful dalam meningkatkan awareness dan literasi masyarakat DIY tentang ekonomi dan keuangan syariah, terutama peran wakaf.
 
Dengan potensi wakaf yang besar, cakupan manfaatnya dapat diperluas bukan hanya sebatas untuk tujuan beribadah tetapi juga untuk kepentingan ekonomi dan sosial. Harapannya, semakin masyarakat paham, semakin banyak wakaf produktif yang dapat disalurkan untuk pembangunan ekonomi. 
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm