Cukai Naik, Margin Terkikis
Kenaikan cukai ini dapat meningkatkan beban karena berkontribusi >40% dari total biaya produksi rokok. Pastinya ini akan membuat marjin laba kotor (GPM) dan marjin laba bersih (NPM) bisa terkikis.
HJE minimum tahun depan membuat harga rokok menjadi barang mahal.
Satu sisi, Upah Minimum Pegawai (UMP) ditetapkan naik hanya 1% tahun depan membuat tingkat konsumsi rendah.
HJE minimum yang tinggi dan kenaikan UMP yang kecil bisa membuat produsen rokok tidak leluasa untuk menaikkan harga jual.
Perusahaan besar di sektor rokok sudah mengalami penurunan marjin secara struktural karena cukai yang terus naik.
Baca Juga: Perokok Kencangkan Sabuk! Mensos Usulkan Harga Rokok Rp 100 Ribu Per Bungkus
Marjin laba kotor maupun laba bersih dua perusahaan besar rokok terus menyusut tiap kuartalnya.
GPM HMSP 15,7% pada kuartal ketiga 2021,. Angka ini menyusut dari 28,9% pada kuartal ketiga 2011. Begitu juga dengan NPM 5,7% dibandingkan dengan 15,9%.
Sementara itu, GPM GGRM pada kuartal ketiga 2021 sebesar 12,2%, susut dari kuartal ketiga 2011 sebesar 25,9%. NPM sebesar 5,8% turun dari 11,7%.
Jika dibandingkan dari 10 tahun lalu, marjin sudah menyusut hingga 50% lebih. Kami perkirakan hal ini akan berlanjut di 2022.
Baca Juga: Bea Cukai Juanda Musnahkan Handphone dan Rokok Ilegal