Cukai Rokok Naik, Saham Rokok Apa Kabar?

15 Desember 2021 18:30 WIB
Cukai Rokok Naik, Saham Rokok Apa Kabar?
Cukai Rokok Naik, Saham Rokok Apa Kabar? ( )

 

Sonora ID - Cukai rokok dipastikan naik tahun depan. Hal ini dipastikan oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Kenaikan UMP yang rendah dibanding cukai rokok yang tinggi juga akan memberi  dampak negatif terhadap rokok.

Terlebih lagi melihat tren marjin laba dua perusahaan besar rokok yang terus turun dari tahun ke tahun.

Kami memperkirakan kenaikan cukai rokok ini akan memberatkan saham sektor rokok. Karena akan menekan kinerja marjin laba dan juga penjualan sektor rokok. 

Jadi para investor bisa menghindari saham-saham sektor rokok saat ini. 

Baca Juga: Covid-19 Membaik, Tarif Listrik dan Harga Rokok Tahun 2022 Bakal Naik

Siap-Siap Harga Rokok Rp 40.100

Rata-rata kenaikan cukai adalah 12% dan khusus untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) ditetapkan 4,5%.

“Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen. Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” kata Sri Mulyani.

Hasilnya, tahun depan harga rokok per bungkus isi 20 batang bisa mencapai Rp 40.100/bungkus. 

Kenaikan ini untuk pengendalian konsumsi rokok untuk kesehatan. Di samping itu Sri Mulyani berujar juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok.

“Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” kata Menkeu.

Konferensi Pers Kementrian Keuangan RI

Cukai Naik, Margin Terkikis

Kenaikan cukai ini dapat meningkatkan beban karena berkontribusi >40% dari total biaya produksi rokok. Pastinya ini akan membuat marjin laba kotor (GPM) dan marjin laba bersih (NPM) bisa terkikis.

HJE minimum tahun depan membuat harga rokok menjadi barang mahal. 

Satu sisi, Upah Minimum Pegawai (UMP) ditetapkan naik hanya 1% tahun depan membuat tingkat konsumsi rendah.

HJE minimum yang tinggi dan kenaikan UMP yang kecil bisa membuat produsen rokok tidak leluasa untuk menaikkan harga jual.

Perusahaan besar di sektor rokok sudah mengalami penurunan marjin secara struktural karena cukai yang terus naik.  

Baca Juga: Perokok Kencangkan Sabuk! Mensos Usulkan Harga Rokok Rp 100 Ribu Per Bungkus

Marjin Laba Kotor dan Laba Bersih

Marjin laba kotor maupun laba bersih dua perusahaan besar rokok terus menyusut tiap kuartalnya.

GPM HMSP 15,7% pada kuartal ketiga 2021,. Angka ini menyusut dari 28,9% pada kuartal ketiga 2011. Begitu juga dengan NPM 5,7% dibandingkan dengan 15,9%.

Sementara itu, GPM GGRM pada kuartal ketiga 2021 sebesar 12,2%, susut dari kuartal ketiga 2011 sebesar 25,9%. NPM sebesar 5,8% turun dari 11,7%.

Jika dibandingkan dari 10 tahun lalu, marjin sudah menyusut hingga 50% lebih. Kami perkirakan hal ini akan berlanjut di 2022.

Baca Juga: Bea Cukai Juanda Musnahkan Handphone dan Rokok Ilegal

Volume Penjualan dan Produksi Terus Tertekan

Harapan Bu Menteri, produksi nasional bisa turun 3% menjadi 310,4 miliar batang tahun 2022.

Berdasarkan historis, produksi rokok nasional sudah mengalami tren turun sejak 2017. Makin diperparah pada tahun 2020 karena pandemi. 

Jika target tercapai, maka produksi rokok nasional akan turun 13,1% dari puncak produksi tahun 2016.

Produksi yang turun juga jadi faktor rendahnya konsumsi selain karena cukai yang tinggi. 

Pada tahun 2020, penjualan rokok nasional sebesar 276,3 miliar batang. Jumlah ini turun 12,45% dari puncak penjualan tahun 2016.

Produksi dan Penjualan Rokok Nasional

Ditulis oleh Team Emtrade

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm