2. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
Bansos lain yang juga masih akan diberikan pada tahun 2022 adalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Dimana dana ini akan disalurkan tiap bulannya kepada keluarga kurang mampu yang berada di Desa.
Dikutip dari Buka pendataan BLT Dana Desa, berikut rincian jumlah besaran BLT Dana Desa yang akan diterima masyarakat:
a.Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan
bulan ketiga per keluarga penerima manfaat;
b.Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai dengan
bulan kesembilan per keluarga penerima manfaat.
Namun, hanya masyarakat yang memenuhi syarat dan terdata dalam DTKS saja yang berhak mendapatkan BLT Dana Desa.
Baca Juga: Wali Kota Tanggapi Dugaan ASN di Makassar Terima Bantuan Sosial