Kabar Baik, 3 Bansos Ini Masih Akan Diberikan Pemerintah di Tahun 2022

31 Desember 2021 11:31 WIB
Illustrasi Bansos
Illustrasi Bansos ( )

Sonora.ID - Bansos merupakan salah satu cara yang digunakan pemerintah untuk dapat meringankan beban penderitaan yang dialami oleh rakyat kecil.

Terutama disaat Indonesia sedang dalam keadaan darurat atau kesusahan. Salah satunya pada saat pandemi covid-19 menyerang.

Berbagai bansos diturunkan pemerintah pusat untuk mencukupi sedikit kebutuhan dari rakyat Indonesia yang terdampak pandemi di tahun 2020 hingga 2021.

Kabar baiknya pemerintah akan melanjutkan program bansos pada tahun 2022 untuk terus membantu rakyat yang kesusahan.

Setidaknya ada kurang lebih tiga bantuan sosial yang masih akan tetap diterima oleh masyarakat di tahun 2022 mendatang.

Apa sajakah bansos tersebut? Berikut ulasan selengkapnya mengenai bantuan sosial yang masih akan diberikan di tahun 2022:

Baca Juga: Risma Salurkan Bansos, Eri Siapkan Tempat hingga Fasilitas Transportasi

Kartu Prakerja

Bagi Anda yang khawatir mengenai pekerjaan jangan cemas.

Pasalnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa gelombang ke 23 dari kartu prakerja akan dibuka pada bulan febuari 2022 mendatang.

"Nanti sekitar akhir ataupun awal Februari kita akan umumkan kapan gelombang 23 akan dimulai," kata Airlangga dalam dikutip dari Nova Grid.

Demi mensukseskan program ini pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Program Kartu Prakerja sebesar Rp 11 triliun atau 4,3% dari anggaran perlindungan sosial tahun 2022.

Baca Juga: Jawa Barat Tertinggi Dalam Capaian Vaksinasi Dosis Pertama

2. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

Bansos lain yang juga masih akan diberikan pada tahun 2022 adalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

Dimana dana ini akan disalurkan tiap bulannya kepada keluarga kurang mampu yang berada di Desa.

Dikutip dari Buka pendataan BLT Dana Desa, berikut rincian jumlah besaran BLT Dana Desa yang akan diterima masyarakat: 

a.Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan

bulan ketiga per keluarga penerima manfaat;

b.Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai dengan

bulan kesembilan per keluarga penerima manfaat.

Namun, hanya masyarakat yang memenuhi syarat dan terdata dalam DTKS saja yang berhak mendapatkan BLT Dana Desa.

Baca Juga: Wali Kota Tanggapi Dugaan ASN di Makassar Terima Bantuan Sosial

3. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dikutip dari Instagram @kemensosri, saat ini, bansos PKH telah memasuki tahap 4 yang disalurkan per triwulanan (setiap tiga bulan), yaitu Oktober, November, dan Desember.

Bansos PKH disalurkan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Bagi yang ingin mengetahui cek daftar penerima bantuan PKH secara online dapat mengakses cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Kapolri Serahkan Bansos ke Pekerja Seni di Yogyakarta yang Terdampak Pandemi Covid-19

Besaran bantuan Bansos tahun 2021:

- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp 3.000.000

- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun Rp 3.000.000

- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat Rp 900.000

- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat Rp 1.500.000

- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat Rp 2.000.000

- Kategori Penyandang Disabilitas berat Rp 2.400.000

- Kategori Lanjut Usia Rp 2.400.000

Baca Juga: Penyaluran Bansos Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Masyarakat Khususnya Sektor UMKM

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm