4 Fakta Nikah Siri yang Perlu Diketahui, Menguntungkan atau Merugikan?

21 Januari 2022 15:05 WIB
Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny
Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny ( Instagram @vickyprasetyo777)

Pengertan nikah siri merupakan nikah yang tak dicatatkan di pemerintah, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA).

Sehingga, tidak mempunyai kekuatan hukum terlebih pada ibu dan anaknya.

Nikah siri sendiri berasal dari bahasa Arab yakni sirri yang artinya adalah rahasia.

Rahasia di sini maksudnya bukan tidak diketahui oleh orang-orang, melainkan hanya diketahui oleh keluarga dan kerabat dekat.

Hukum nikah siri di Indonesia

Di Indonesia sendiri, hukum pernikahan siri memang sah menurut agama Islam selama rukun-rukunnya terpenuhi.

Namun, pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan berpotensi menimbulkan beragam kerugian nantinya.

Menurut situs hukumonline.com, hukum pernikahan diatur dalam Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 yang berbunyi sebagai berikut:

Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm