Pengertan nikah siri merupakan nikah yang tak dicatatkan di pemerintah, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA).
Sehingga, tidak mempunyai kekuatan hukum terlebih pada ibu dan anaknya.
Nikah siri sendiri berasal dari bahasa Arab yakni sirri yang artinya adalah rahasia.
Rahasia di sini maksudnya bukan tidak diketahui oleh orang-orang, melainkan hanya diketahui oleh keluarga dan kerabat dekat.
Hukum nikah siri di Indonesia
Di Indonesia sendiri, hukum pernikahan siri memang sah menurut agama Islam selama rukun-rukunnya terpenuhi.
Namun, pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan berpotensi menimbulkan beragam kerugian nantinya.
Menurut situs hukumonline.com, hukum pernikahan diatur dalam Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 yang berbunyi sebagai berikut:
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.