Dari undang-undang di atas, sebenarnya, nikah siri dinyatakan sah menurut agama, tapi tidak sah di mata negara.
Karena tidak ada akta nikah serta surat-surat resmi yang terkait legalitas pernikahan.
Baca Juga: Jangan Bohong! Ini 7 Cara Menjelaskan Perceraian Orang Tua Pada Anak
Berdampak pada status anak
Anak yang paling dirugikan ketika orangtua melakukan nikah siri karena permasalahan akta kelahiran, KTP, paspor, hingga kartu keluarga.
Dalam UU No.1 tahun 1974 tentang Pernikahan, khususnya Pasal 42 Ayat 1 nih tertulis kalau anak yang sah secara hukum adalah anak-anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Mengutip Jurnal Sosiologi yang ditulis oleh Sri Hilmi Pujihartati dari FISIP Universitas Sebelas Maret (UNS), secara hukum positif, nikah siri tidak lengkapnya suatu perbuatan hukum karena tak tercatat secara resmi dalam catatan pemerintahan.
Anak yang lahir dari pernikahan siri dianggap tidak dapat dilegalisasi oleh negara melalui akte kelahiran.
Setiap warga negara Indonesia yang melakukan pernikahan harus mendaftarkan pernikahannya ke KUA atau Kantor Catatan Sipil untuk mendapatkan surat atau akta nikah.
Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah.
Apakah ada dampak positifnya?
Meskipun tidak seimbang dengan dampak negatif yang mungkin terjadi, banyak orang meyakini bahwa menikah siri tidak selamanya buruk.
Karena dalam kasus tertentu, nikah siri dipercaya mengurangi beban atau tanggung jawab seorang wanita yang menjadi tulang punggung keluarga
Meminimalisasi adanya seks bebas serta berkembangnya penyakit AIDS maupun penyakit lainnya
Dan mampu menghindarkan seseorang dari hukum zina dalam agama.
Tapi bagaimana pendapatmu dengan dampak positif ini? Apakah sebanding dengan kerugian yang mungkin akan dialami?
Baca Juga: Baru Bercerai? Segera lakukan 6 Langkah Fengshui Ini Untuk Usir Energi Negatif