Sonora.ID – Belum ada satu tahun menikah, pasangan selebriti Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny kembali mencuri perhatian dengan isu perceraian.
Bahkan melalui kanal YouTube Melaney Ricardo, Kalina mengaku sudah bercerai dari Vicky Prasetyo.
Fakta lain yang beru terungkap adalah ternyata pernikahan keduanya hanya digelar secara agama atau siri dan tidak tercatat di KUA secara negara.
Sebenarnya, Vicky dan Kalina bukan satu-satunya selebriti yang memutuskan untuk menikah secara siri karena alasan tertentu.
Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar juga sempat membuat heboh netizen usai mengaku telah melangsungkan pernikahan siri sebelum akhirnya meresmikan pernikahan mereka.
Pada dasarnya, pernikahan siri adalah pernikahan yang tidak tercatat di pemerintah atau Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum, terlebih pada pihak perempuan dan anaknya kelak.
Meskipun telah mengetahui hal ini, ternyata masih banyak pasangan yang tidak keberatan dengan pernikahan siri, lho.
Namun, sebelum kamu memutuskan untuk menikah siri, ada baiknya kamu kembali menimbang keuntungan dan kerugian yang mungkin akan kamu alami.
Berikut fakta nikah siri yang perlu kamu ketahui.
Baca Juga: Ramalannya Seringkali Akurat, Peramal Sebut Sosok Artis yang Akan Bercerai di 2022! Ini Inisialnya
Mengenal apa itu nikah siri
Pengertan nikah siri merupakan nikah yang tak dicatatkan di pemerintah, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA).
Sehingga, tidak mempunyai kekuatan hukum terlebih pada ibu dan anaknya.
Nikah siri sendiri berasal dari bahasa Arab yakni sirri yang artinya adalah rahasia.
Rahasia di sini maksudnya bukan tidak diketahui oleh orang-orang, melainkan hanya diketahui oleh keluarga dan kerabat dekat.
Hukum nikah siri di Indonesia
Di Indonesia sendiri, hukum pernikahan siri memang sah menurut agama Islam selama rukun-rukunnya terpenuhi.
Namun, pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan berpotensi menimbulkan beragam kerugian nantinya.
Menurut situs hukumonline.com, hukum pernikahan diatur dalam Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 yang berbunyi sebagai berikut:
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.
Dari undang-undang di atas, sebenarnya, nikah siri dinyatakan sah menurut agama, tapi tidak sah di mata negara.
Karena tidak ada akta nikah serta surat-surat resmi yang terkait legalitas pernikahan.
Baca Juga: Jangan Bohong! Ini 7 Cara Menjelaskan Perceraian Orang Tua Pada Anak
Berdampak pada status anak
Anak yang paling dirugikan ketika orangtua melakukan nikah siri karena permasalahan akta kelahiran, KTP, paspor, hingga kartu keluarga.
Dalam UU No.1 tahun 1974 tentang Pernikahan, khususnya Pasal 42 Ayat 1 nih tertulis kalau anak yang sah secara hukum adalah anak-anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Mengutip Jurnal Sosiologi yang ditulis oleh Sri Hilmi Pujihartati dari FISIP Universitas Sebelas Maret (UNS), secara hukum positif, nikah siri tidak lengkapnya suatu perbuatan hukum karena tak tercatat secara resmi dalam catatan pemerintahan.
Anak yang lahir dari pernikahan siri dianggap tidak dapat dilegalisasi oleh negara melalui akte kelahiran.
Setiap warga negara Indonesia yang melakukan pernikahan harus mendaftarkan pernikahannya ke KUA atau Kantor Catatan Sipil untuk mendapatkan surat atau akta nikah.
Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah.
Apakah ada dampak positifnya?
Meskipun tidak seimbang dengan dampak negatif yang mungkin terjadi, banyak orang meyakini bahwa menikah siri tidak selamanya buruk.
Karena dalam kasus tertentu, nikah siri dipercaya mengurangi beban atau tanggung jawab seorang wanita yang menjadi tulang punggung keluarga
Meminimalisasi adanya seks bebas serta berkembangnya penyakit AIDS maupun penyakit lainnya
Dan mampu menghindarkan seseorang dari hukum zina dalam agama.
Tapi bagaimana pendapatmu dengan dampak positif ini? Apakah sebanding dengan kerugian yang mungkin akan dialami?
Baca Juga: Baru Bercerai? Segera lakukan 6 Langkah Fengshui Ini Untuk Usir Energi Negatif