Kebijakan pembagian Dividen perusahaam (DPR) adalah 40 persen dari laba bersih dibagikan sebagai dividen.
Total dividen yang dibagikan dihitung dengan menghitung laba bersih dikali dengan DPR. Maka, totalnya sebesar Rp 960.000.000.
Besaran dividen per lembar saham yang akan dibagikan ke investor adalah: dividen/jumlah saham beredar = 960.000.000/10.000.000 = Rp 96 per lembar saham.
Lalu bagaimana cara menghitung dividen seorang nasabah? Perlu diketahui, di Indonesia, diberlakukan pajak dividen sebesar 10 persen.
Sehingga, setiap dividen perlu dikurangi pajak yang merupakan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 10 persen.
Misalnya, seorang investor dari perusahaan ABCD yang akan membagi dividen sebesar Rp 96 per lembar saham.
Kamu memiliki 75 lot atau 7.500 lembar saham ABCD. Dari jumlah tersebut, berapa jumlah dividen yang akan investor terima?
Dividen sebelum pajak = 7.500 x Rp 96 = Rp 720.000
Dividen setelah pajak = Rp 720.000 - (Rp 720.000 x 10 persen) = Rp 648.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudah, Begini Cara Menghitung Dividen Untuk Investor Pemula".
Baca Juga: 3 Tips Untung saat Investasi Saham, Dijamin Cuan Mengalir Deras!