Pelapor/korban NKT diminta menyetor uang sejumlah Rp25 juta saat itu.
Kuasa hukum korban, I Putu Pastika Adnyana SH menjelaskan awal perjanjian kliennya sebelum berangkat ke Turkey untuk bekerja.
"Klien kami direkrut dan dijanjikan pekerjaan di Turki sebagai housekeeping dan mendapat fasilitas apartement serta klien kami telah membayar senilai Rp 25.000.000 dan dijanjikan apartement yang layak dipakai," ujarnya.
Lebih lanjut, Putu menyampaikan bahwa sesampainya di Jakarta saat pemeriksaan di Imigrasi, korban baru mengetahui jika diberangkatkan dengan visa Holiday, karena perjanjian diawal menggunakan visa kerja.
Baca Juga: Bali Tak Masuk Daftar, 10 Provinsi dengan Pendapatan Daerah Terbesar di Indonesia
Lalu sesampai di Turki, klien/korban istirahat sehari dan keesokan harinya dipekerjakan ditempat yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh terlapor.
Bahkan ada beberapa teman lainnya yang dijanjikan bekerja di housekeeping tapi dipekerjakan di klub malam.
Tempat tinggal dalam 1 mess ditempati puluhan orang dan tempat tidurpun bergantian yang membuat keadaan tidak nyaman untuk beristirahat.
"Video daripada korban di mana korban ini ditempatkan di dalam satu losmen yang berjumlah 25 orang di mana mereka harus bergantian untuk tidur, karena bed tidur mereka tidak cukup untuk 25 orang.
Bagaimaan kehidupan 25 orang itu di Turki?