Viral! Video 25 Warga Bali Terkatung-katung di Turki, Diduga Korban Human Trafficking Agen Ilegal

10 Maret 2022 11:45 WIB
25 Warga Bali Terkatung-katung di Turki, Diduga Korban Human Trafficking Agen Ilegal
25 Warga Bali Terkatung-katung di Turki, Diduga Korban Human Trafficking Agen Ilegal ( I Gede Mariana)

Bali, Sonora.ID - Sebanyak 25 warga Bali terkatung-katung di Turki. Hal itu terungkap dalam video yang ramai beredar di media sosial, Rabu 9 Maret 2022.

Video yang berdurasi 15 detik itu, terdapat pria dengan membawa koper mengeluh untuk bisa pulang ke Bali mereka berbicara dalam bahasa Bali.

Baca Juga: Wisman Masuk Bali Tanpa Karantina dan Pemberlakuan VoA Bagi 23 Negara Diapresiasi PHRI Badung

"Engken ne bli iraga gelandangan di sisin rurunge, ije pertanggungjawabane ? Iraga ngidih besik apang mulih gen ke bali, de ye bekeline awake bayahin gen tiketne,"  tutur pria yang belum diketahui identitasnya dalam video itu.

Kira-kira ini terjemahannya.

"Gimana nih bli kita gelandangan di pinggir jalan. Di mana pertanggungjawabannya? Kita cuma minta satu biar pulang aja ke Bali. Gak usah aku dibekalin, bayarin aja tiketnya, Red".

Baca Juga: Menko Airlangga Sebut Kasus Aktif COVID-19 di Luar Jawa-Bali Menurun

Usut punya usut mereka diduga korban human trafficking atau sindikat penyelundupan agen TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ilegal.

Dikutip dari Tribun Bali, Kamis (10/3/2022) kasus ini pun sudah bergulir di Polda Bali setelah dilaporkan pada 22 Februari 2022 lalu melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Terdapat dua orang terlapor dalam laporan LP/B/100/II/2022/SPKT/POLDA BALI itu, terlapor dengan inisial KPR (nama agen di Indonesia) dan SARR (Agen di Luar Negeri).

Pelapor/korban NKT diminta menyetor uang sejumlah Rp25 juta saat itu.

Kuasa hukum korban, I Putu Pastika Adnyana SH menjelaskan awal perjanjian kliennya sebelum berangkat ke Turkey untuk bekerja.

"Klien kami direkrut dan dijanjikan pekerjaan di Turki sebagai housekeeping dan mendapat fasilitas apartement serta klien kami telah membayar senilai Rp 25.000.000 dan dijanjikan apartement yang layak dipakai," ujarnya.

Lebih lanjut, Putu menyampaikan bahwa sesampainya di Jakarta saat pemeriksaan di Imigrasi, korban baru mengetahui jika diberangkatkan dengan visa Holiday, karena perjanjian diawal menggunakan visa kerja.

Baca Juga: Bali Tak Masuk Daftar, 10 Provinsi dengan Pendapatan Daerah Terbesar di Indonesia

Lalu sesampai di Turki, klien/korban istirahat sehari dan keesokan harinya dipekerjakan ditempat yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh terlapor.

Bahkan ada beberapa teman lainnya yang dijanjikan bekerja di housekeeping tapi dipekerjakan di klub malam.

Tempat tinggal dalam 1 mess ditempati puluhan orang dan tempat tidurpun bergantian yang membuat keadaan tidak nyaman untuk beristirahat.

"Video daripada korban di mana korban ini ditempatkan di dalam satu losmen yang berjumlah 25 orang di mana mereka harus bergantian untuk tidur, karena bed tidur mereka tidak cukup untuk 25 orang.

Bagaimaan kehidupan 25 orang itu di Turki?

Ada yang mereka terpaksa bekerja serabutan, ada yang sebagai cleaning service, pagi malam mereka bergantian tidur dengan temannya antara yang kerja pagi dan malam, miris sekali kondisinya," ucapnya.

Sesampainya di Turki, korban dijanjikan membuat visa kerja, namun hanya mendapat visa holiday karena visa holiday sudah habis maka klien kami mencari ikamet sendiri dengan biaya pribadi.

Para korban menuturkan, sesampainya di Turki kondisinya sangat memprihatinkan.

Sejumlah PMI yang diduga tertipu agen ilegal tersebut dipekerjakan tanpa kontrak, sesampainya di Turki mereka baru dicarikan pekerjaan tanpa kontrak yang jelas hingga kabur.

"Beberapa PMI yang mengadu kepada kami tidak bekerja dan selalu mendapatkan intimidasi maupun ancaman-ancaman sesuai dengan alat bukti dan barang bukti yang kami miliki," terangnya.

Selain itu, menurut  keterangan beberapa korban, Putu dalam tekanan terlapor, dimana terlapor mensyaratkan dengan perjanjian bahwa terlapor akan memulangkan korban.

Syaratnya, korban harus membuat pernyataan, tidak akan mempersoalkan terlapor atau melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib di Bali atau ke polisi.

"Otomatis mereka bekerja tanpa kontrak jelas dan si penerima kerja juga memperlakukan mereka tidak manusiawi dengan gaji di bawah standar. Akhirnya mereka kabur karena tidak betah.

Ketika mereka kabur, selesai sudah tanggung jawab terlapor SARR Cs itu, dan itu yang mereka inginkan lalu merekrut lagi," paparnya.

Untuk diketahui, beredar video memperlihatkan 25 warga Bali yang terkatung-katung di Turki seperti gelandangan.

Dalam video tersebut, memperlihatkan bagaimana kondisi tempat tinggal dari 25 warga Bali yang berada di Turki tersebut.

Pada video pertama, Rabu 9 Maret 2022, memperlihatkan tempat yang kecil tak cukup untuk ditinggali 25 orang.

Seorang yang merekam video tersebut berjalan memperlihatkan bagaimana kecilnya ruangan tersebut.

Tempat tersebut diketahui memiliki dua ruangan yang berbentuk persegi panjang.

Di kamar pertama, terdapat dua orang, dimana satu orangnya tertidur menggunakan selimut.

Mereka mengaku tidak bisa tidur lantaran berdesak-desakan akibat kecilnya ruangan yang ditempati.

Bahkan, salah seorang dalam video tersebut pun mengalah, memberikan kesempatan tidur bagi mereka yang bekerja pagi keesokan harinya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm