Buka-Bukaan! Mantan Dirut PDAM Bandarmasih Beberkan Fakta Perda Penyertaan Modal

20 Mei 2022 10:45 WIB
Mantan Dirut PDAM Bandarmasih
Mantan Dirut PDAM Bandarmasih ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Di sisi lain, Muslih juga mengungkapkan, penyertaan modal untuk PDAM Bandarmasih itu sendiri bukanlah hal yang baru dan sudah ada sejak tahun 2001.

Mulanya, pernyataan modal itu untuk menarik bantuan dari pemerintah pusat. 

"Karena pemerintah pusat meminta ada sinergi antara perusahaan daerah dengan Pemko, hingga Pemprov," jelasnya. 

Hanya saja, sekali lagi, menurut Muslih hal itu justru tidak diterapkan. Padahal, bila mengacu pada perda penyertaan modal itu, sejak tahun 2015 sampai 2020, keuntungan PDAM Bandarmasih boleh tak disetor sebagai PAD. 

Baca Juga: Pemko Banjarmasin Ingatkan Lokasi Ini, Jika Masker Tak Lagi Wajib

"Tapi, langsung menjadi penyertaan modal pemko ke PDAM. Hanya nantinya, dibuat berita acara berapa nilainya," pungkasnya.

"Saya lihat direksinya kurang smart. Tidak berani menjalankan perda penyertaan modal itu. Malah disetor semua sebagai PAD. Padahal sudah ada perdanya. Di perda pun sudah ada perkiraan rinciannya dananya," cetusnya lagi.

"Dahulu, perkiraan total lima tahun itu semestinya penyertaan modal yang didapat bisa mencapai Rp50,7 miliar," tambahnya lagi. 

Alhasil, imbas dari tidak diterapkannya perda penyertaan modal itu, ada banyak masalah pelayanan yang meliputi PDAM Bandarmasih. Salah satunya, distribusi air yang macet itu. 

Kemudian, yang semestinya sejak tahun 2017 lalu sudah ada peremajaan pipa-pipa, kini hal itu juga tak kunjung dapat dilakukan. 

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Pernyataan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina yang mengaitkan pernyataan modal tak kunjung dieksekusi lantaran adanya kasus OTT KPK ditanggapi serius oleh mantan Dirut PDAM Bandarmasih, Muslih.