Banjarmasin, Sonora.ID - Pernyataan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina yang mengaitkan pernyataan modal tak kunjung dieksekusi lantaran adanya kasus OTT KPK ditanggapi serius oleh mantan Dirut PDAM Bandarmasih, Muslih.
Muslih mengingatkan, bahwa kasus OTT KPK yang menimpa dirinya 2017 silam, tak ada sangkut pautnya dengan penerapan Peraturan daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2017. Tentang penyertaan modal pemko bjm kepada PDAM Bandarmasih itu.
"Kalau mengaitkan hal itu, justru seperti mengungkit luka lama saja," ucapnya ketika ditemui Smart FM Banjarmasin di kediamannya, Kamis (19/5) siang di kawasan Jalan S Parman.
Bukan tanpa alasan. Semestinya menurut Muslih, Pemko Banjarmasin dan Direksi PDAM Bandarmasih bisa menerapkan perda penyertaan modal itu.
Baca Juga: Hajat di 2009, Wanita Ini Jadi Jamaah Haji Termuda di Banjarmasin
Mengingat, Perda penyertaan modal itu sudah ada dan disahkan oleh Pemprov Kalsel hingga dimasukkan dalam lembaran negara pada 4 Juli 2018.
Namun sayangnya, penerapan Perda itu justru tidak dilakukan, hingga berimbas pada buruknya pelayanan yang diberikan PDAM Bandarmasih kepada para pelanggan.
"Padahal menurut KPK pun perda itu tak ada cacat hukum," ungkapnya.
Dituturkan Muslih, prosedur pembuatan perda sampai selesai tak ada yang cacat. Makanya penggodokan perda itu disetujui pula oleh Pemprov Kalsel. Artinya, perda itu sah dan bisa digunakan.
"Yang cacat itu hanya karena seusai perda itu ada, ada transaksi antara saya dengan pihak DPRD Kota Banjarmasin. Hingga berujung OTT KPK. Tak ada hubungannya dengan penerapan dengan penyertaan modalnya," ujarnya.
Di sisi lain, Muslih juga mengungkapkan, penyertaan modal untuk PDAM Bandarmasih itu sendiri bukanlah hal yang baru dan sudah ada sejak tahun 2001.
Mulanya, pernyataan modal itu untuk menarik bantuan dari pemerintah pusat.
"Karena pemerintah pusat meminta ada sinergi antara perusahaan daerah dengan Pemko, hingga Pemprov," jelasnya.
Hanya saja, sekali lagi, menurut Muslih hal itu justru tidak diterapkan. Padahal, bila mengacu pada perda penyertaan modal itu, sejak tahun 2015 sampai 2020, keuntungan PDAM Bandarmasih boleh tak disetor sebagai PAD.
Baca Juga: Pemko Banjarmasin Ingatkan Lokasi Ini, Jika Masker Tak Lagi Wajib
"Tapi, langsung menjadi penyertaan modal pemko ke PDAM. Hanya nantinya, dibuat berita acara berapa nilainya," pungkasnya.
"Saya lihat direksinya kurang smart. Tidak berani menjalankan perda penyertaan modal itu. Malah disetor semua sebagai PAD. Padahal sudah ada perdanya. Di perda pun sudah ada perkiraan rinciannya dananya," cetusnya lagi.
"Dahulu, perkiraan total lima tahun itu semestinya penyertaan modal yang didapat bisa mencapai Rp50,7 miliar," tambahnya lagi.
Alhasil, imbas dari tidak diterapkannya perda penyertaan modal itu, ada banyak masalah pelayanan yang meliputi PDAM Bandarmasih. Salah satunya, distribusi air yang macet itu.
Kemudian, yang semestinya sejak tahun 2017 lalu sudah ada peremajaan pipa-pipa, kini hal itu juga tak kunjung dapat dilakukan.
Padahal, dibeberkan Muslih, untuk peremajaan pipa dari jalur Ahmad Yani hingga kawasan Soetoyo S, dari segi peralatan sebenarnya sudah siap.
"Pipa-pipanya sudah ada dan siap di kawasan Kompleks PDAM Bandarmasih di kawasan Jalan Pramuka. Bahkan untuk proyek pengerjaan juga siap lelang. Rencananya di bulan Oktober tahun 2017," jelasnya.
"Tapi pengerjaannya tidak dilanjutkan. Makanya, alasannya kenapa tekanan distribusi air tidak bisa dinaikan, ya karena mestinya sejak tahun 2017 pipa yang semestinya sampai sekarang belum juga diganti," sambungnya.
Lebih jauh, Muslih juga mengingatkan bahwa semestinya, pemko dan PDAM Bandarmasih tetap harus ada sinergi, tidak bisa dilepas begitu saja.
Baca Juga: Hadiri RAKERNISPAS 2022, Kalapas Banjarmasin Harapkan Target Kinerja Tercapai
Menurutnya, sebagai pemilik perusahaan, pemko juga mesti merasa memiliki tanggung jawab.
"Pengalaman kami mengapa PDAM Bandarmasih itu bisa berkembang karena ada keterlibatan pemko. Bila Pemko peduli otomatis pemko akan memberikan bantuan," ucapnya.
Lantas, apakah masih bisa perda penyertaan modal itu digunakan?
Menurut Muslih, masih bisa. Akan tetapi, perlu ada perubahan lagi. Lantaran kini, status PDAM sendiri berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT).
"Jadi ya perlu direvisi. Kalau dibilang terlambat, ya terlambat. Apalagi dengan adanya perubahan status ini, otomatis perlu proses panjang lagi. Melibatkan instansi terkait bahkan hingga Pemprov Kalsel," tutup Muslih.