Di sisi lain, Muslih juga mengungkapkan, penyertaan modal untuk PDAM Bandarmasih itu sendiri bukanlah hal yang baru dan sudah ada sejak tahun 2001.
Mulanya, pernyataan modal itu untuk menarik bantuan dari pemerintah pusat.
"Karena pemerintah pusat meminta ada sinergi antara perusahaan daerah dengan Pemko, hingga Pemprov," jelasnya.
Hanya saja, sekali lagi, menurut Muslih hal itu justru tidak diterapkan. Padahal, bila mengacu pada perda penyertaan modal itu, sejak tahun 2015 sampai 2020, keuntungan PDAM Bandarmasih boleh tak disetor sebagai PAD.
Baca Juga: Pemko Banjarmasin Ingatkan Lokasi Ini, Jika Masker Tak Lagi Wajib
"Tapi, langsung menjadi penyertaan modal pemko ke PDAM. Hanya nantinya, dibuat berita acara berapa nilainya," pungkasnya.
"Saya lihat direksinya kurang smart. Tidak berani menjalankan perda penyertaan modal itu. Malah disetor semua sebagai PAD. Padahal sudah ada perdanya. Di perda pun sudah ada perkiraan rinciannya dananya," cetusnya lagi.
"Dahulu, perkiraan total lima tahun itu semestinya penyertaan modal yang didapat bisa mencapai Rp50,7 miliar," tambahnya lagi.
Alhasil, imbas dari tidak diterapkannya perda penyertaan modal itu, ada banyak masalah pelayanan yang meliputi PDAM Bandarmasih. Salah satunya, distribusi air yang macet itu.
Kemudian, yang semestinya sejak tahun 2017 lalu sudah ada peremajaan pipa-pipa, kini hal itu juga tak kunjung dapat dilakukan.