Buka-Bukaan! Mantan Dirut PDAM Bandarmasih Beberkan Fakta Perda Penyertaan Modal

20 Mei 2022 10:45 WIB
Mantan Dirut PDAM Bandarmasih
Mantan Dirut PDAM Bandarmasih ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Padahal, dibeberkan Muslih, untuk peremajaan pipa dari jalur Ahmad Yani hingga kawasan Soetoyo S, dari segi peralatan sebenarnya sudah siap. 

"Pipa-pipanya sudah ada dan siap di kawasan Kompleks PDAM Bandarmasih di kawasan Jalan Pramuka. Bahkan untuk proyek pengerjaan juga siap lelang. Rencananya di bulan Oktober tahun 2017," jelasnya.

"Tapi pengerjaannya tidak dilanjutkan. Makanya, alasannya kenapa tekanan distribusi air tidak bisa dinaikan, ya karena mestinya sejak tahun 2017 pipa yang semestinya sampai sekarang belum juga diganti," sambungnya.

Lebih jauh, Muslih juga mengingatkan bahwa semestinya, pemko dan PDAM Bandarmasih tetap harus ada sinergi, tidak bisa dilepas begitu saja. 

Baca Juga: Hadiri RAKERNISPAS 2022, Kalapas Banjarmasin Harapkan Target Kinerja Tercapai

Menurutnya, sebagai pemilik perusahaan, pemko juga mesti merasa memiliki tanggung jawab. 

"Pengalaman kami mengapa PDAM Bandarmasih itu bisa berkembang karena ada keterlibatan pemko. Bila Pemko peduli otomatis pemko akan memberikan bantuan," ucapnya. 

Lantas, apakah masih bisa perda penyertaan modal itu digunakan?

Menurut Muslih, masih bisa. Akan tetapi, perlu ada perubahan lagi. Lantaran kini, status PDAM sendiri berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT). 

"Jadi ya perlu direvisi. Kalau dibilang terlambat, ya terlambat. Apalagi dengan adanya perubahan status ini, otomatis perlu proses panjang lagi. Melibatkan instansi terkait bahkan hingga Pemprov Kalsel," tutup Muslih.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Pernyataan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina yang mengaitkan pernyataan modal tak kunjung dieksekusi lantaran adanya kasus OTT KPK ditanggapi serius oleh mantan Dirut PDAM Bandarmasih, Muslih.