Padahal, dibeberkan Muslih, untuk peremajaan pipa dari jalur Ahmad Yani hingga kawasan Soetoyo S, dari segi peralatan sebenarnya sudah siap.
"Pipa-pipanya sudah ada dan siap di kawasan Kompleks PDAM Bandarmasih di kawasan Jalan Pramuka. Bahkan untuk proyek pengerjaan juga siap lelang. Rencananya di bulan Oktober tahun 2017," jelasnya.
"Tapi pengerjaannya tidak dilanjutkan. Makanya, alasannya kenapa tekanan distribusi air tidak bisa dinaikan, ya karena mestinya sejak tahun 2017 pipa yang semestinya sampai sekarang belum juga diganti," sambungnya.
Lebih jauh, Muslih juga mengingatkan bahwa semestinya, pemko dan PDAM Bandarmasih tetap harus ada sinergi, tidak bisa dilepas begitu saja.
Baca Juga: Hadiri RAKERNISPAS 2022, Kalapas Banjarmasin Harapkan Target Kinerja Tercapai
Menurutnya, sebagai pemilik perusahaan, pemko juga mesti merasa memiliki tanggung jawab.
"Pengalaman kami mengapa PDAM Bandarmasih itu bisa berkembang karena ada keterlibatan pemko. Bila Pemko peduli otomatis pemko akan memberikan bantuan," ucapnya.
Lantas, apakah masih bisa perda penyertaan modal itu digunakan?
Menurut Muslih, masih bisa. Akan tetapi, perlu ada perubahan lagi. Lantaran kini, status PDAM sendiri berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT).
"Jadi ya perlu direvisi. Kalau dibilang terlambat, ya terlambat. Apalagi dengan adanya perubahan status ini, otomatis perlu proses panjang lagi. Melibatkan instansi terkait bahkan hingga Pemprov Kalsel," tutup Muslih.