Nggak Ada Ampun! 5 Negara yang Hukum Mati Siapapun yang Menghina Nabi Muhammad

18 Juli 2022 16:45 WIB
Ilustrasi Negara yang Hukum Mati Siapapun yang Menghina Nabi Muhammad
Ilustrasi Negara yang Hukum Mati Siapapun yang Menghina Nabi Muhammad ( Pixabay)

Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang perempuan Muslim setelah dinyatakan bersalah melakukan penistaan agama karena menghina Nabi Muhammad dalam pesan elektronik yang ia kirimkan kepada seorang teman.

Berdasarkan undang-undang antipenistaan agama Pakistan, siapa pun yang dinyatakan bersalah menghina agama atau tokoh agama dapat dihukum mati.

Arab Saudi

Para 2014, pria Arab Saudi bernama Ahmad Al-Shamri, mengunggah video berbau penghinaan kepada Islam dan Nabi Muhammad ke media sosialnya.

Dia menghina Allah, Nabi Muhammad, anak perempuan Nabi, Fatimah, merobek Al-Quran, dan memukulinya dengan sepatu.

Unggahan video Al-Shamri pun menghebohkan Arab Saudi. Hal tersebut merupakan tindakan fatal yang akan mendapat ganjaran setimpal.

Pihak berwenang pun menangkap Al-Shamri atas tuduhan penghinaan agama. Dia pun kemudian dipenjara sebelum dilakukan persidangan. Setahun berselang.

Dia divonis mati oleh pengadilan Arab Saudi.

Baca Juga: Sering Dikritik Rakyat Sendiri, 5 Negara Ini Justru Cinta Mati Sama Presiden Jokowi!

Iran

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm