Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang perempuan Muslim setelah dinyatakan bersalah melakukan penistaan agama karena menghina Nabi Muhammad dalam pesan elektronik yang ia kirimkan kepada seorang teman.
Berdasarkan undang-undang antipenistaan agama Pakistan, siapa pun yang dinyatakan bersalah menghina agama atau tokoh agama dapat dihukum mati.
Para 2014, pria Arab Saudi bernama Ahmad Al-Shamri, mengunggah video berbau penghinaan kepada Islam dan Nabi Muhammad ke media sosialnya.
Dia menghina Allah, Nabi Muhammad, anak perempuan Nabi, Fatimah, merobek Al-Quran, dan memukulinya dengan sepatu.
Unggahan video Al-Shamri pun menghebohkan Arab Saudi. Hal tersebut merupakan tindakan fatal yang akan mendapat ganjaran setimpal.
Pihak berwenang pun menangkap Al-Shamri atas tuduhan penghinaan agama. Dia pun kemudian dipenjara sebelum dilakukan persidangan. Setahun berselang.
Dia divonis mati oleh pengadilan Arab Saudi.
Baca Juga: Sering Dikritik Rakyat Sendiri, 5 Negara Ini Justru Cinta Mati Sama Presiden Jokowi!