Sonora.ID – Kita hidup di dunia yang penuh dengan perbedaan. Mulai dari suku, kebudayaan, bahasa, agama dan masih banyak lagi.
Untuk itu, guna menyatukan semua perbedaan tersebut, dibutuhkan sikap toleransi tinggi dan saling menghargai satu sama lain.
Makanya, kamu harus berpikir dua kali sebelum bersikap di suatu negara ataupun jika ingin mengkritik apalagi menghina suatu kebudayaan ataupun agama tertentu.
Karena ada beberapa negara yang nggak kenal ampun dalam memberikan hukuman atas sebuah pelanggaran.
Contohnya, 5 negara yang akan kita bahas dalam artikel ini. Nagara-negara ini memberikan hukuman mati bagi siapapun yang menghina Nabi Muhammad.
Baca Juga: 6 Negara Ini Ternyata Lancar Ngomong Bahasa Jawa! Dari Kecil Sudah Medok Logatnya
Seperti diketahui, Nabi Muhammad merupakan tokoh penting dalam sejarah agama Islam.
Nabi Muhammad SAW sendiri merupakan nabi paling akhir yang diutus Allah untuk menuntun umat di dunia.
Di mana Allah menjadikan Nabi Muhammad sebagai nabi penutup dan tidak ada lagi nabi setelahnya yang menjadi utusan Allah.
Berikut 5 negara yang hukum mati siapapun yang menghina Nabi Muhammad.
Pakistan
Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang perempuan Muslim setelah dinyatakan bersalah melakukan penistaan agama karena menghina Nabi Muhammad dalam pesan elektronik yang ia kirimkan kepada seorang teman.
Berdasarkan undang-undang antipenistaan agama Pakistan, siapa pun yang dinyatakan bersalah menghina agama atau tokoh agama dapat dihukum mati.
Arab Saudi
Para 2014, pria Arab Saudi bernama Ahmad Al-Shamri, mengunggah video berbau penghinaan kepada Islam dan Nabi Muhammad ke media sosialnya.
Dia menghina Allah, Nabi Muhammad, anak perempuan Nabi, Fatimah, merobek Al-Quran, dan memukulinya dengan sepatu.
Unggahan video Al-Shamri pun menghebohkan Arab Saudi. Hal tersebut merupakan tindakan fatal yang akan mendapat ganjaran setimpal.
Pihak berwenang pun menangkap Al-Shamri atas tuduhan penghinaan agama. Dia pun kemudian dipenjara sebelum dilakukan persidangan. Setahun berselang.
Dia divonis mati oleh pengadilan Arab Saudi.
Baca Juga: Sering Dikritik Rakyat Sendiri, 5 Negara Ini Justru Cinta Mati Sama Presiden Jokowi!
Iran
Iran menjadi salah satu negara yang menerapkan hukuman mati bagi yang melakukan penghinaan bagi Nabi Muhammad SAW.
Pada 2014, bloger asal Iran, Soheil Arabi (30) menggunakan delapan akun facebook dengan nama berbeda untuk menghina Rasulullah Muhammad.
Alhasil Pria teresebut ditetapkan hukuman mati oleh pengadilan Iran.
Nigeria
Agustus 2020, Juru bicara kementerian kehakiman wilayah Kano, Baba-Jibo Ibrahim mengatakan, Pengadilan Islam di Nigeria utara menghukum mati seorang penyanyi, Yahaya Aminu Sharif (22 tahun), karena penistaan agama terhadap Nabi Muhammad SAW.
"Pengadilan menjatuhkan hukuman mati sebagaimana diatur dalam hukum Islam berdasarkan bukti yang tak terbantahkan dan pengakuan bersalah terpidana," kata Ibrahim, dilansir dari laman Daily Mail.
Sharif dituduh menghujat Nabi dalam sebuah lagu yang dia bagikan di media sosial pada Maret.
Hal ini yang menyebabkan kerusuhan di kota. Massa membakar rumah keluarga penyanyi itu dan turun ke jalan menuntut penuntutan, yang mengarah pada penangkapannya.
Turki
Setengah dari 49 negara mayoritas Muslim di dunia memiliki undang-undang tambahan melarang kemurtadan, yang berarti orang bisa dihukum karena meninggalkan Islam.
Kemurtadan sering didakwakan bersama dengan penistaan agama.
Hal itu juga terjadi di Turki yang juga menerapkan hukuman mati bagi yang menghina Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Gawat Populasi Warga di 5 Negara Ini Terancam Punah! Tiap Tahun Makin Berkurang