Iran menjadi salah satu negara yang menerapkan hukuman mati bagi yang melakukan penghinaan bagi Nabi Muhammad SAW.
Pada 2014, bloger asal Iran, Soheil Arabi (30) menggunakan delapan akun facebook dengan nama berbeda untuk menghina Rasulullah Muhammad.
Alhasil Pria teresebut ditetapkan hukuman mati oleh pengadilan Iran.
Agustus 2020, Juru bicara kementerian kehakiman wilayah Kano, Baba-Jibo Ibrahim mengatakan, Pengadilan Islam di Nigeria utara menghukum mati seorang penyanyi, Yahaya Aminu Sharif (22 tahun), karena penistaan agama terhadap Nabi Muhammad SAW.
"Pengadilan menjatuhkan hukuman mati sebagaimana diatur dalam hukum Islam berdasarkan bukti yang tak terbantahkan dan pengakuan bersalah terpidana," kata Ibrahim, dilansir dari laman Daily Mail.
Sharif dituduh menghujat Nabi dalam sebuah lagu yang dia bagikan di media sosial pada Maret.
Hal ini yang menyebabkan kerusuhan di kota. Massa membakar rumah keluarga penyanyi itu dan turun ke jalan menuntut penuntutan, yang mengarah pada penangkapannya.
Setengah dari 49 negara mayoritas Muslim di dunia memiliki undang-undang tambahan melarang kemurtadan, yang berarti orang bisa dihukum karena meninggalkan Islam.
Kemurtadan sering didakwakan bersama dengan penistaan agama.
Hal itu juga terjadi di Turki yang juga menerapkan hukuman mati bagi yang menghina Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Gawat Populasi Warga di 5 Negara Ini Terancam Punah! Tiap Tahun Makin Berkurang