17. Kalimantan Tengah
18. Sulawesi Utara
19. Sulawesi Tengah
20. Sulawesi Selatan
21. Sulawesi Tenggara
22. Maluku Utara
Tetapi, tidak semua Kabupaten/Kota masuk ke dalam penghentian tahap kedua ini, untuk lebih lengkapnya, bisa dilihat pada rincian di website: siarandigital.kominfo.go.id/jadwal-aso
Baca Juga: Menuju ke TV Digital, Pemprov Sumsel Optimis Kualitas Siaran Akan Jauh Lebih Baik
2. Menikmati siaran digital yang jernih
Agar bisa menikmati siaran digital, maka pengguna TV analog atau antena rumah biasa (UHF),sebelumnya harus memasang DVB T2 (STB), sehingga setelah memasang STB (Set Top Box) ini, masyarakat bisa langsung menikmati TV digital tanpa memerlukan koneksi internet dan
bebas diakses tanpa biaya.
Di mana, pemerintah juga telah menyediakan bantuan STB (Set Top Box) TV digital secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu. Untuk kamu yang memperoleh bantuan STB TV ini, berikut syaratnya:
1. Merupakan WNI yang masuk golongan rumah tangga miskin.
2. Minimal dalam satu keluarga, memiliki satu perangkat TV analog.
3. Merupakan yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.