Sonora.ID - Pemerintah tengah menjalankan beberapa penerapan untuk penghentian siaran televisi tahap kedua yang akan dilakukan Agustus ini.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan proses migrasi siaran TV analog ke siaran TV Digital (Analog Switch Off/ASO).
Pelaksanaan ASO ini juga dibagi menjadi tiga tahapan. Di mana siaran TV analog pada tahap pertama akan mulai dimatikan paling lambat pada tanggal 30 April 2022, sedangkan tahap kedua sampai dengan tanggal 25 Agustus 2022 ini, dan tahap akhir akan dilakukan selambat- lambatnya pada 2 November 2022.
Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk segera melakukan migrasi dari TV analog ke TV digital.
Penghentian siaran TV analog ini sebenarnya juga berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 11 Tahun 2021.
1. Wilayah yang masuk dalam penghentian tahap kedua
Pada penghentian tahap kedua ini, sudah ada beberapa daerah-daerah yang sudah dijadwalkan masuk penghentian tahap kedua, seperti:
1. Sumatera Utara
2. Sumatera Barat
Baca Juga: TV Analog Akan Dimatikan, Ini Cara Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo
3. Riau
4. Jambi
5. Sumatera Selatan
6. Lampung
7. Kepulauan Bangka Belitung
8. DKI Jakarta
9. Banten
10. Jawa Barat
11. Jawa Tengah
12. DI Yogyakarta
13. Jawa Timur
14. Nusa Tenggara Timur
15. Kalimantan Barat
16. Kalimantan Selatan
17. Kalimantan Tengah
18. Sulawesi Utara
19. Sulawesi Tengah
20. Sulawesi Selatan
21. Sulawesi Tenggara
22. Maluku Utara
Tetapi, tidak semua Kabupaten/Kota masuk ke dalam penghentian tahap kedua ini, untuk lebih lengkapnya, bisa dilihat pada rincian di website: siarandigital.kominfo.go.id/jadwal-aso
Baca Juga: Menuju ke TV Digital, Pemprov Sumsel Optimis Kualitas Siaran Akan Jauh Lebih Baik
2. Menikmati siaran digital yang jernih
Agar bisa menikmati siaran digital, maka pengguna TV analog atau antena rumah biasa (UHF),sebelumnya harus memasang DVB T2 (STB), sehingga setelah memasang STB (Set Top Box) ini, masyarakat bisa langsung menikmati TV digital tanpa memerlukan koneksi internet dan
bebas diakses tanpa biaya.
Di mana, pemerintah juga telah menyediakan bantuan STB (Set Top Box) TV digital secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu. Untuk kamu yang memperoleh bantuan STB TV ini, berikut syaratnya:
1. Merupakan WNI yang masuk golongan rumah tangga miskin.
2. Minimal dalam satu keluarga, memiliki satu perangkat TV analog.
3. Merupakan yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
4. Berlokasi di dalam wilayah yang terdampak ASO Pemberian STB (Set Top Box) kepada masyarakat kurang mampu ini merupakan mekanisme bantuan STB (Set Top Box) yang bekerja sama dengan Lembaga Penyiaran. Walaupun demikian, Ismail, selaku Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo mengatakan, masyarakat tetap diimbau kembali untuk mulai mempersiapkan perangkat yang akan dibutuhkan dalam menonton siaran digital ini, seperti TV Digital, selain STB (Set Top Box).
Tapi, bila tidak ingin membeli TV Digital yang baru, maka masyarakat tetap bisa menggunakan televisi lamanya, dengan membeli alat tambahan bantuan, STB (Set Top Box).
Baca Juga: Wajib Tahu Warga Jawa Tengah , Siaran Tv Analog Per 30 April 2022 Akan Dihentikan
3. Pendistribusian STB (Set Top Box)
Berdasarkan data yang diperoleh DTKS, ada sekitar 7,9 juta rumah tangga miskin yang terdata, dan 6,7 juta di antaranya ini berada di wilayah terdampak ASO sehingga asumsinya, 6,7 juta rumah tangga miskin memiliki TV analog akan menjadi sasaran distribusi STB (Set Top Box) gratis dari pemerintah.
Pendistribusian bantuan STB (Set Top Box) gratis untuk masyarakat kurang mampu ini memang sudah berlangsung, sejak 15 Maret 2022 lalu. Di mana, pemerintah telah mendistribusikan 3.203.854 unit STB (Set Top Box) menjelang ASO Tahap I kemarin.
Tapi, apabila masyarakat sudah memiliki TV Digital atau STB, tambah Ismail untuk mendorong masyarakat langsung mencoba siaran TV Digital lebih dulu.
Pasalnya, siaran TV Digital memang disebutkan memiliki kualitas gambar dan suara yang lebih jernih dan bersih dibandingkan siaran TV analog.
Selain itu, bila sudah menggunakan lebih awal, Ismail mengungkapkan, masyarakat nantinya akan lebih terbiasa untuk menonton siaran TV Digital ketika saat siaran analog benar-benar dimatikan pada November mendatang, seperti yang dihimpun dari website: Siaran Digital Kominfo.