Ketika seseorang mengalami kekerasan fisik, maka tidak menutup kemungkinan dilakukan visum oleh dokter dari berbagai bidang spesialisasi.
Visum ini bukan hanya dilakukan untuk seseorang yang masih hidup saja, tapi jenazah pun bisa dilakukan.
Namun, teknik visum dari korban KDRT dan jenazah tentu berbeda.
Inilah beberapa teknik pemeriksaan visum korban KDRT sebagaimana yang dikutip Tribun Jateng:
1. Anamnesis
Ini merupakan tekni pemeriksaan keluhan pertama, bagiamana KDRT terjadi dan riwayat penyakit sebelumnya yang telah diderita. Kemudian dicatat dengan lengkap dan benar dalam sebuah rekam medis.
Hasil dari pemeriksaan Anamnesis ini dilakukan secara hati-hati di dalam visum et repertum ini tidak perlu mencamtumkan yang tidak berhubungan dengan tindak pidana.
Baca Juga: Bawa Bukti Visum, Lesti Kejora Alami KDRT, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara
2. Pemeriksaan tanda-tanda vital
Pemeriksaan ini terdiri dari keadaan umum korban, mulai dari tingkat kesadaran, frekuensi nafas, frekuensi nadi, tekanan darah dan suhu.