Syarat Naik Kereta Api Terbaru Update Bulan Oktober 2022 (
KAI)
Dikutip dari situs resmi KAI, berikut syarat naik kereta api terbaru, untuk kereta lokal dan jarak jauh:
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi:
Wajib sudah divaksin minimal dosis pertama
Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat Naik KA Jarak Jauh
Untuk usia 18 tahun ke atas:
Penumpang wajib sudah divaksin dosis ketiga (booster)
WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib sudah divaksin kedua
Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Untuk usia 6-17 tahun:
Wajib vaksin kedua
Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Selain syarat naik kereta api terbaru di atas, ada beberapa hal yang juga perlu diperhatikan oleh para penumpang, antara lain:
Wajib dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.