Syarat Naik Kereta Api Terbaru Update Bulan Oktober 2022, Cek Sebelum Bepergian!

6 Oktober 2022 17:00 WIB
Syarat Naik Kereta Api Terbaru Update Bulan Oktober 2022
Syarat Naik Kereta Api Terbaru Update Bulan Oktober 2022 ( KAI)

Sonora.ID - Ketahui inilah beberapa syarat naik kereta api terbaru yang perlu diperhatikan sebelum bepergian di bulan Oktober 2022. Semoga bermanfaat.

Kereta api menjadi salah satu moda transportasi yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk bepergian dalam jarak dekat maupun jauh.

Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah melalui PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan aturan khusus perjalanan untuk para pengguna moda transportasi kereta api.

Aturan ini meliputi vaksinasi Covid-19 dan kondisi kesehatan penumpang.

Berikut ulasannya.

Baca Juga: Syarat, Cara Daftar, dan Cek Penerima BLT BBM, Cek Lengkap di Sini

Syarat Naik Kereta Api Terbaru Oktober 2022

Mulai 30 Agustus 2022 lalu, KAI menetapkan kewajiban vaksinasi ketiga (booster) untuk penumpang kereta api jarak jauh yang telah berusia 18 tahun ke atas.

Sementara untuk penumpang usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

Aturan tersebut disesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Dikutip dari situs resmi KAI, berikut syarat naik kereta api terbaru, untuk kereta lokal dan jarak jauh:

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi:

  1. Wajib sudah divaksin minimal dosis pertama
  2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  3. Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  4. Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan 

Syarat Naik KA Jarak Jauh

Untuk usia 18 tahun ke atas:

  • Penumpang wajib sudah divaksin dosis ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib sudah divaksin kedua
  • Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Untuk usia 6-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Selain syarat naik kereta api terbaru di atas, ada beberapa hal yang juga perlu diperhatikan oleh para penumpang, antara lain:

  1. Wajib dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
  2. Wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
  3. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Baca Juga: Akta Kelahiran Hilang? Begini Cara Mengurus dan Biayanya di Dukcapil

Layanan Face Recognition untuk Boarding Kereta Api

KAI tengah melakukan uji coba fasilitas Face Recognition Boarding Gate di Stasiun Bandung sejak 28 September 2022.

Layanan Face Recognition Boarding Gate disediakan dengan tujuan mempermudah para penumpang KA Jarak Jauh tanpa harus menunjukkan dokumen perjalanan, seperti  boarding pass fisik, e-boarding pass, KTP, ataupun dokumen vaksinasi.

Jika uji coba berhasil, layanan ini akan diterapkan di seluruh stasiun KA Jarak Jauh pada awal tahun 2023 mendatang.

Face Recognition Boarding Gate adalah layanan boarding dengan kamera yang berfungsi mengidentifikasi dan memvalidasi indentitas seseorang melalui wajah yang datanya sudah diintegrasikan dengan data tiket kereta yang dimiliki hingga status vaksinasi pelanggan.

Untuk mendapatkan kemudahan dengan fasilitas ini, para penumpang wajib melakukan registrasi pertama kali yang akan berlaku selamanya.

Registrasi dilakukan dengan menempelkan e-KTP pada alat e-KTP Reader kemudian menempelkan jari telunjuk kanan atau kiri pada pemindai yang ada di e-KTP reader.

Jika sudah melakukan registrasi, penumpang tidak perlu lagi mencetak boarding pass atau menunjukkan dokumen perjalanan lainnya saat hendak check in di stasiun keberangkatan.

Penumpang hanya cukup mengarahkan wajah ke mesin pemindai dan jika data tiket, identitas, dan syarat vaksinasi sudah sesuai, maka gate akan otomatis terbuka.

"Cukup 1 detik waktu yang dibutuhkan untuk memastikan wajah pelanggan dan proses verifikasi seluruh data yang tersimpan di sistem KAI. Hal tersebut akan sangat mempermudah pelanggan dan memperlancar antrean proses boarding," jelas VP Public Relations KAI Joni Martinus, seperti dikutip dari laman KAI.

Untuk saat ini, layanan ini baru tersedia di Hall Utara Stasiun Bandung.

Untuk registrasi daapt dilakukan di Customer Service, Vending Machine, ataupun Check in Counter yang telah dilengkapi e-KTP reader.

Demikian ulasan soal syarat naik kereta api terbaru update Oktober 2022 dan informasi soal layanan face recognition boarding gate dari KAI. Semoga bermanfaat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm