Baca Juga: Pengertian Identitas Nasional, Contoh, dan Faktor Pembentuknya
Tujuan Otonomi Daerah
Ada beberapa tujuan diterapkannya otonomi daerah di Indonesia, antara lain:
- Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah.
- Mengurangi kesenjangan antar daerah.
- Memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah.
- Menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, dan transparan.
- Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang partisipatif.
- Mempertegas sistem pertanggungjawaban keuangan oleh pemerintah daerah.
- Menciptakan akuntabilitas lokal sehingga lebih memperhatikan hak-hak masyarakatnya.
- Mempermudah antisipasi terhadap berbagai masalah yang muncul dan dihadapi oleh masyarakatnya.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat sipil. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Asas Otonomi Daerah
Penjelasan apa itu otonomi daerah dimuat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Adapun merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah, otonomi daerah terdiri dari tiga asas penyelenggaraan, yaitu:
1. Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi merupakan sebuah penyerahan wewenang. Penyerahan tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat pada pemerintah daerah.
Setiap pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengurus daerahnya sendiri secara mandiri.
2. Asas Dekonsentrasi
TERKINI
21 November 2024 22:45 WIB
21 November 2024 19:36 WIB
21 November 2024 19:00 WIB
21 November 2024 18:55 WIB