Apa Itu Otonomi Daerah? Pengertian, Tujuan, Asas, Prinsip dan Landasan Hukum

10 Oktober 2022 09:50 WIB
Apa Itu Otonomi Daerah?
Apa Itu Otonomi Daerah? ( Sonora.ID)

Sonora.ID - Apa itu otonomi daerah? Berikut ini akan dibahas mengenai pengertian, asas, prinsip, tujuan hingga landasan hukum otonomi daerah. Selamat belajar.

Kita mungkin sudah tidak asing mendengar istilah otonomi daerah.

Ya, hal ini karena Indonesia pun sudah menerapkan otonomi daerah sejak lama.

Berikut pembahasan selengkapnya tentang otonomi daerah.

Pengertian Otonomi Daerah

Dilansir Gramedia.com,  apa itu otonomi daerah dapat dijelaskan secara etimologi dan makna luasnya sesuai Undang-undang.

Secara etimologi. istilah otonomi berasal dari bahasa Latin yaitu 'autos' yang berarti sendiri dan 'nomos' yang artinya 'aturan'

Dari istilah itulah, secara etimologi otonomi daerah adalah pengaturan sendiri, memerintah sendiri atau mengatur.

Bisa dikatakan bahwa otonomi daerah merupakan sebuah kewenangan untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempatnya.

Adapun menurut Undang-Undang No 32 Tahun 2004, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pengertian Identitas Nasional, Contoh, dan Faktor Pembentuknya

Tujuan Otonomi Daerah

Ada beberapa tujuan diterapkannya otonomi daerah di Indonesia, antara lain:

  1. Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah.
  2. Mengurangi kesenjangan antar daerah.
  3. Memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah.
  4. Menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, dan transparan.
  5. Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang partisipatif.
  6. Mempertegas sistem pertanggungjawaban keuangan oleh pemerintah daerah.
  7. Menciptakan akuntabilitas lokal sehingga lebih memperhatikan hak-hak masyarakatnya.
  8. Mempermudah antisipasi terhadap berbagai masalah yang muncul dan dihadapi oleh masyarakatnya.
  9. Meningkatkan partisipasi masyarakat sipil. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Asas Otonomi Daerah

Penjelasan apa itu otonomi daerah dimuat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Adapun merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah, otonomi daerah terdiri dari tiga asas penyelenggaraan, yaitu:

1. Asas Desentralisasi

Asas desentralisasi merupakan sebuah penyerahan wewenang. Penyerahan tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat pada pemerintah daerah.

Setiap pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengurus daerahnya sendiri secara mandiri.

2. Asas Dekonsentrasi

Asas dekonsentrasi yaitu menyerahkan sebagian urusan dari pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah pusat pada gubernur.

Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat pada instansi vertikal di sebuah wilayah tertentu, dan/atau pada gubernur dan walikota atau bupati sebagai penanggung jawab dari urusan pemerintahan umum.

3. Tugas Pembantuan

Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

 Baca Juga: Apa Itu Pasar Persaingan Sempurna? Berikut Ciri ciri dan Contohnya

Prinsip Otonomi Daerah 

Terdapat tiga prinsip yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan otonomi daerah.

Prinsip tersebut yaitu:

1. Prinsip otonomi seluas-luasnya

Prinsip otonomi seluas luasnya diartikan bahwa suatu wilayah atau daerah mendapatkan kewenangan untuk mengatur serta mengurus urusan rumah tangganya sendiri.

Dengan demikian sebuah daerah bisa mengatur pemerintahannya sendiri namun harus tetap sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Prinsip otonomi nyata

Menurut prinsip otonomi nyata, suatu daerah akan mendapatkan wewenang untuk menangani urusan-urusan dari pemerintahan, termasuk tugas, wewenang serta kewajiban.

Ketiga hal tersebut secara nyata sudah ada dan memiliki potensi untuk terus bertumbuh. Selain itu, memiliki potensi untuk terus berkembang. Serta hidup sesuai dengan potensi dari daerah tertentu.

3. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab

Prinsip otonomi daerah yang bertanggung jawab ini memiliki makna dalam suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan. Prinsip ini harus disesuaikan serta diperhatikan. Mengenai tujuan dan maksud dari pemberian otonomi.

Tujuan-tujuan yang akan dicapai menurut prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah mampu dan dapat memberdayakan daerahnya masing-masing. Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dari masyarakat yang luas.

Landasan Hukum Otonomi Daerah

Dalam penerapan otonomi daerah, ada beberapa landasan atau dasar hukum yang mengaturnya, yaitu:

  • Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2, terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 sampai 7, Pasal 18 A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18 B ayat 1 dan 2.
  • Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  • Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  • Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Undang Undang No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat

Demikian penjelasan soal apa itu otonomi daerah. Mulai dari pengertian, tujuan, asas, prinsip hingga landasan hukumnya. Selamat belajar.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm